Sengketa Aset UBD Tergugat Tunjukan Bukti SHM Milik Empat Nama Pendiri Kampus

Writer: - Selasa, 10 Februari 2026
Sidang gugatan perdata sengketa aset Universitas Bina Darma antara Yayasan UBD yang menggugat para pendiri kampus kembali bergulir di PN Klas 1A Palembang. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang gugatan perdata sengketa aset Universitas Bina Darma antara Yayasan UBD yang menggugat para pendiri kampus kembali bergulir di PN Klas 1A Palembang.

‎Sidang gugatan perdata ini dipimpin majelis hakim Noor Ikhwan Ria Adha dengan agenda pemeriksaan bukti tergugat.

Read More

Kuasa hukum tergugat dalam sidang menyodorkan bukti berupa sertifikat dari gedung kampus utama UBD atas nama Almarhum Buchori Rachman yang telah dibalik nama ke ahli warisnya.

Dalam fakta sidangnya tergugat memberikan bukti sertifikat hak milik atau SHM dengan nomor 2241 pemiliknya yakni Suheriyatmono, Rifa Ariani Riffa Ariani, Zainuddin Ismail dan empat ahli waris almarhum Buchori Rachman.

‎Dimana ahli waris Almarhum Buchori Rachman yang telah dibalik nama diantaranya Sunda Ariana, Linda Unsriana, Fery Corly, Ade Kemalajaya, Farida Buchori, Rifa Ariani.

‎”Hari ini, masih dengan agenda pemeriksaan bukti dari pihak kami (tergugat-red) diantaranya ada bukti SHM 2241 dari lahan kampus utama, itu terdiri ada empat nama, “ucap M Novel Suwa SH MM Msi.

Novel menyebut bukti ini krusial mengingat dalam perkara perdata ini yang melakukan gugatan adalah Yayasan Bina Darma Palembang.

Baca juga : Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Dugaan TPPU Eks Rektor UBD ke Mabes Polri

‎Sedangkan dalam bukti yang dilampirkan pihaknya SHM tersebut juga tertulis nama Linda Unsriana tak lain yang bersangkutan juga merupakan ketua Yayasan Universitas Bina Darma.

‎”Artinya ibu Linda melalui yayasan mengugat dirinya sendiri,” katanya.

‎Terkait dengan agenda sidang lanjutan, Hakim Ketua Noor Ikhwan Ria Adha SH MH menyampaikan agenda sidang pemeriksaan lapangan objek sengketa akan dilangsungkankan pasca Idul Fitri.

‎Sementara, Kuasa Hukum penggugat Budi Santoso SH MH menjelaskan Linda Unsriana berkedudukan sebagai penggugat.

Baca juga : Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Dugaan TPPU Eks Rektor UBD ke Mabes Polri

‎”Dalam gugatan kami cukup jelas pihak-pihaknya. Legal standing ibu Linda sebagai pengurus untuk dan atas nama yayasan berkedudukan sebagai Penggugat,” ucapnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts