Martapura, Sumselupdate.com – Anggota Polres OKU Timur bersama Polsek Belitang I berhasil menangkap Parmoko (36), warga Desa Argomulyo, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur. Tersangka diciduk aparat lantaran dirinya melakukan aksi penipuan atau penggelapan.
Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP. B/ 04/ III/2019/SUMSEL/OKUT/SEK BLT tetanggal 06 Maret 2019, peristiwa ini terjadi pada Jumat (16/11/2018), sekitar pukul 11.00 di Bank BRI link Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur.
Modus pelaku melancarkan aksi dengan cara berdalih bisnis jual beli ternak dengan korban berupa kambing dengan ketua adat di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, yang mengaku bernama Jepri.
Lalu, pelaku meminta korban untuk mengirimkan uang dengan berbagai macam alasan dan dikirim ke rekening yang berbeda. Nominal uang yang sudah dikirim oleh korban terbilang besar yakni Rp41.800.000.
Namun pada Januari 2019, perbuatan pelaku diketahui oleh korban, karena korban menelpon nomor Ketua Adat Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau tersebut.
Namun yang mengangkat telepon tersebut merupakan tersangka dan seketika langsung dimatikannya telepon tersebut.
Menurut Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya SH SIK melalui Kapolsek Belitang I Iptu Tukiarsih didampingi Kasubag Humas Iptu Yuli mengatakan, setelah menerima laporan dari korban pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selepas itu setelah diketahui persembunyiannya di daerah Air Pauh Baturaja, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Saat perbuatan tersangka telah diketahui oleh korban, kemudian tersangka melarikan diri dan setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tempat persembunyiannya diketahui. Anggota berhasil mengamankan tersangka dan menyita barang bukti dan dibawa ke Mapolsek Belitang I,” katanya saat dikonfirmasi pada Jumat (8/3/2019).
Dari tangan tersangka terdapat barang bukti struk transfer dan setoran bank BRI dari korban, buku tabungan BNI dan ATM bank BNI milik para saksi, satu unit TV Tabung merk Toshiba warna hitam silver (barang hasil kejahatan pelaku).
Barang bukti lain yang diamankan satu unit kulkas merk Sharp warna putih (barang hasil kejahata pelaku), satu unit HP merk stawbery warna merah milik pelaku, satu unit HP merk samsung warna hitam putih milik pelaku. (mat)











