Alasan Ambil Kunci Rumah, Motor Tukang Ojek Diembat

Jumat, 8 Maret 2019
Tersangka Hendra Setiawan

Muarabeliti, sumselupdate.com – Satu dari dua pelaku penggelapan sepeda motor, Hendra Setiawan (29) warga Desa M Siti Harjo Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura) berhasil ditangkap.

Sedangkan Eka Ariadi (30) warga yang sama masuk dalam DPO. Tersangka ditangkap karena melakukan penggelapan sepeda motor milik Romsidi (50) warga Dusun II Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Mura. Dengan cara berpura-pura meminjam motor untuk mengambil kunci rumah.

Read More

Peristiwa terjadi Kamis (7/3/2019) sekitar pukul 09.00 wib bermula dari pelaku Eka Ariadi dan Hendra Setiawan naik ojek korban dari Simpang Periuk Kota Lubuklinggau minta diantarkan ke Desa M Sitiharjo Kecamatan Tugumulyo. Sesampai di rumah pelaku Eka Ariadi, pelaku Eka Ariadi meminjam motor korban dengan alasan mau mengambil kunci rumahnya yang ketingalan di tempat saudaranya di seputaran Desa M Sitiharjo dan tidak jauh dari rumah pelaku. Korban pun meminjamkan sepeda motornya sembari menunggu dengan teman pelaku Hendra Setiawan. Setelah satu jam motor korban tidak di kembalikan, korban pun menanyakan kepada pelaku Hendra Setiawan yang bersama korban menunggu di depan rumah pelaku Eka Ariadi.

“Hen mana temanmu tadi sudah satu jam tidak muncul,” dan dijawab pelaku Hendra Setiawan, “Sabar mang tenang be dak mungkin motor mamang di bawak kabur temanku, aku tanggung jawab Mang,” ujarnya.

Korban pun langsung meminta bantuan sama warga untuk melaporkan ke Polsek Tugu Mulyo.

Selanjutnya Kapolsek Tugu Mulyo beserta anggota piket langsung berangkat ke TKP mengamankan pelaku Hendra Setiawan untuk dimintai keterangan dan selanjutnya korban dan pelaku Hendra Setiawan dibawa ke polsek Tugumulyo dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit R2 merk Honda Supra Fit X Nopol BG 6021 GN seharga Rp.7 juta.

Kapolres Mura, AKBP Suhendro, SIK melalui Kapolsek Tugumulyo, AKP Dedi Purma Jaya, membenarkan, Kamis (7/3/2019) sekitar pukul 11.30 wib telah datang melapor ke Polsek Tugumulyo seorang laki-laki yang mengaku bernama Romsidi dan melaporkan bahwa sepeda Motor miliknya telah digelapkan oleh Eka Ariadi di Desa Mataram Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Mura. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sp motor merk honda supra no pol BG 6031 GN seharga Rp 7 juta. (Ain)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts