Sempat Kabur, Tiga Tahanan Kembali Diringkus Polres Ogan Ilir di Medan

Sabtu, 13 Februari 2016
Ketiga tersangka yang sempat kabur digiring petugas Polres Ogan Ilir ke dalam tahanan.

Inderalaya, Sumselupdate.com

Kepolisian Resort (Polres) Ogan Ilir (OI) berhasil  meringkus kembali tiga tahanan yang kabur pekan lalu. Ketiga tahanan tersebut diciduk di persembunyiannya di Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat (12/2), sekitar pukul 07.30,  dipimpin Kasat Reskrim Polres OI  AKP Haris Munandar.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data dari kepolisian ketiga tersangka masing-masing Alamsyah (55), warga Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Inderalaya Selatan, Kabupaten OI yang tersandung kasus shabu dan kepemilikan senpi.

Kemudian, Amin Fahmi alias Sogek (40), warga Desa Seri Bandung, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten OI terjerat kasus narkoba, dan satu lagi  Sabila Rusdi alias Abah Agung (50), warga  Medan Sumut  tersandung kasus asusila.

“Petugas kami yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Haris Munandar berhasil menangkap kembali tahanan yang kabur pada Jumat lalu, mereka ditangkap di Medan di sebuah tempat persembunyiannya,” kata Wakapolres OI Kompol E Tambunan.

Namun sayangnya Wakapolres OI belum bersedia mengizinkan wartawan untuk mewawancarai ketiga tersangka, termasuk bagaimana kronologis pelarian dan penangkapannya

Mengenai sanksi tambahan apa yang diberlakukan kepada tersangka, menurut Tambunan tergantung dari sidang pengadilan. Sedangkan petugas  penjaga sel yang diduga melakukan kelalailan,  masih menjalani pemeriksaan.“Pasti akan diberikan sanksi kepada petugas yang melakukan kelalaian,’’ tegas E Tambunan.

Diketahui tersangka Alamsyah, residivis yang pernah menjalani  hukuman 4 tahun 7 bulan karena tersandung narkoba,kembali  ditangkap petugas  Sat Narkoba Polres OI  29 Januari 2016.

Dari tangan tersangka didapati kepemilikan barang haram berupa satu paket shabu  dan ratusan bungkus plastik bening  dan satu buah timbangan, dan kepemiikan senjata api dengan 14 peluru. Selain itu uang tunai sebanyak Rp3 juta lebih dari hasil penjualan narkoba.

Sedangkan tersangka Amin Fahmi  seorang residivis pernah menjalani hukuman 1,5 tahun penjara dengan kasus narkoba, Amin Fahmi kembali ditangkap dengan kasus yang sama pada pada 28 Desember 2015.

Tersangka merupakan jaringan sekaligus bandar narkoba lintas Kabupaten  berhasil diamankan barang bukti dari tangannya  yakni narkoba jenis ineks dan shabu senilai Rp20 juta lebih, yang tersimpan di dalam bak WC kamar mandi milik tersangka. Dengan rincian sebanyak 26 butir inek berlogo Ipin dan berlogo gelas serta 6 paket narkoba jenis shabu. Opri

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait