Inderalaya, Sumselupdate.com
Kepolisian Resort (Polres) Ogan Ilir (OI) berhasil meringkus kembali tiga tahanan yang kabur pekan lalu. Ketiga tahanan tersebut diciduk di persembunyiannya di Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat (12/2), sekitar pukul 07.30, dipimpin Kasat Reskrim Polres OI AKP Haris Munandar.
Berdasarkan data dari kepolisian ketiga tersangka masing-masing Alamsyah (55), warga Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Inderalaya Selatan, Kabupaten OI yang tersandung kasus shabu dan kepemilikan senpi.
Kemudian, Amin Fahmi alias Sogek (40), warga Desa Seri Bandung, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten OI terjerat kasus narkoba, dan satu lagi Sabila Rusdi alias Abah Agung (50), warga Medan Sumut tersandung kasus asusila.
“Petugas kami yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Haris Munandar berhasil menangkap kembali tahanan yang kabur pada Jumat lalu, mereka ditangkap di Medan di sebuah tempat persembunyiannya,” kata Wakapolres OI Kompol E Tambunan.
Namun sayangnya Wakapolres OI belum bersedia mengizinkan wartawan untuk mewawancarai ketiga tersangka, termasuk bagaimana kronologis pelarian dan penangkapannya
Mengenai sanksi tambahan apa yang diberlakukan kepada tersangka, menurut Tambunan tergantung dari sidang pengadilan. Sedangkan petugas penjaga sel yang diduga melakukan kelalailan, masih menjalani pemeriksaan.“Pasti akan diberikan sanksi kepada petugas yang melakukan kelalaian,’’ tegas E Tambunan.
Diketahui tersangka Alamsyah, residivis yang pernah menjalani hukuman 4 tahun 7 bulan karena tersandung narkoba,kembali ditangkap petugas Sat Narkoba Polres OI 29 Januari 2016.
Dari tangan tersangka didapati kepemilikan barang haram berupa satu paket shabu dan ratusan bungkus plastik bening dan satu buah timbangan, dan kepemiikan senjata api dengan 14 peluru. Selain itu uang tunai sebanyak Rp3 juta lebih dari hasil penjualan narkoba.
Sedangkan tersangka Amin Fahmi seorang residivis pernah menjalani hukuman 1,5 tahun penjara dengan kasus narkoba, Amin Fahmi kembali ditangkap dengan kasus yang sama pada pada 28 Desember 2015.
Tersangka merupakan jaringan sekaligus bandar narkoba lintas Kabupaten berhasil diamankan barang bukti dari tangannya yakni narkoba jenis ineks dan shabu senilai Rp20 juta lebih, yang tersimpan di dalam bak WC kamar mandi milik tersangka. Dengan rincian sebanyak 26 butir inek berlogo Ipin dan berlogo gelas serta 6 paket narkoba jenis shabu. Opri