BELAKANGAN ini, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu kebijakan yang paling banyak dibicarakan masyarakat.
Ada yang mendukung karena dianggap dapat membantu memenuhi kebutuhan gizi anak-anak Indonesia, tetapi ada juga yang mempertanyakan efektivitas serta pelaksanaannya di lapangan.
Menurut saya, perdebatan tersebut adalah hal yang wajar karena program ini melibatkan anggaran yang besar dan menyangkut masa depan generasi muda Indonesia.
Jika dilihat dari tujuannya, MBG merupakan program yang sangat baik. Tidak dapat dipungkiri bahwa kualitas suatu bangsa sangat dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusianya.
Anak-anak yang mendapatkan asupan gizi yang cukup akan memiliki kesehatan yang lebih baik, kemampuan belajar yang lebih optimal, dan peluang yang lebih besar untuk berkembang di masa depan.
Oleh karena itu, saya melihat MBG sebagai bentuk investasi jangka panjang bagi pembangunan bangsa.
Namun, dalam perspektif sosiologi hukum, keberhasilan suatu program tidak hanya ditentukan oleh bagus atau tidaknya tujuan yang ingin dicapai.
Yang lebih penting adalah bagaimana program tersebut dijalankan dan bagaimana masyarakat meresponsnya. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai aturan tertulis, tetapi juga sebagai alat untuk mengatur perilaku masyarakat dan mewujudkan keadilan sosial.
Karena itu, keberhasilan MBG sangat dipengaruhi oleh kesadaran hukum, budaya masyarakat, serta integritas pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya.
Meskipun memiliki tujuan yang baik, MBG tetap memiliki berbagai tantangan. Salah satunya adalah potensi terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan program. Hal ini dapat dianalisis melalui Teori Segitiga Kecurangan (Fraud Triangle) yang dikemukakan oleh Donald R. Cressey.
Menurut teori tersebut, kecurangan dapat terjadi karena adanya tekanan (pressure), peluang (opportunity), dan rasionalisasi (rationalization).
Tekanan dapat muncul karena kebutuhan ekonomi atau keinginan memperoleh keuntungan lebih besar. Sementara itu, peluang dapat muncul apabila pengawasan terhadap pengadaan bahan makanan, distribusi, maupun pelaporan anggaran tidak dilakukan secara maksimal.
Ketika pengawasan lemah, kemungkinan terjadinya penyimpangan akan semakin besar. Selain itu, pelaku dapat melakukan rasionalisasi dengan menganggap tindakannya sebagai sesuatu yang wajar atau tidak terlalu merugikan.
Fenomena lain yang sering menjadi sorotan masyarakat adalah ketika pelaksanaan program hanya berputar pada kelompok atau keluarga tertentu.
Misalnya, pengelola dapur, pemasok bahan makanan, hingga distributor berasal dari lingkungan keluarga yang sama. Dari perspektif sosiologi hukum, kondisi ini menunjukkan adanya pengaruh norma sosial yang terkadang lebih dominan dibandingkan norma hukum.
Dalam budaya masyarakat Indonesia, hubungan kekeluargaan memang memiliki nilai yang kuat. Namun, apabila kedekatan keluarga lebih diutamakan daripada prinsip profesionalitas dan keterbukaan, maka dapat muncul konflik kepentingan serta berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap program tersebut.
Di sisi lain, saya juga melihat adanya pertanyaan mengenai efektivitas MBG dalam memenuhi kebutuhan gizi anak secara menyeluruh.
Program ini hanya menyediakan satu kali makan, yaitu makan siang. Padahal, kebutuhan gizi seseorang berasal dari keseluruhan pola makan sehari-hari yang mencakup sarapan, makan siang, dan makan malam.
Jika kondisi ekonomi keluarga masih belum mampu menyediakan makanan bergizi di rumah, maka satu kali makan bergizi belum tentu cukup untuk memenuhi kebutuhan gizi harian anak.
Namun demikian, saya tetap memandang MBG sebagai langkah yang positif. Bagi sebagian anak, khususnya yang berasal dari keluarga kurang mampu, makan siang yang diberikan melalui program ini bisa menjadi makanan paling bergizi yang mereka konsumsi dalam sehari.
Oleh karena itu, MBG sebaiknya dipandang sebagai bagian dari solusi, bukan satu-satunya solusi. Program ini perlu didukung dengan kebijakan lain, seperti edukasi gizi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pemerataan akses terhadap bahan pangan yang bergizi dan terjangkau.
Menurut saya, keberhasilan MBG tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang dibagikan, tetapi juga dari sejauh mana program tersebut mampu meningkatkan kualitas gizi anak, memberikan manfaat ekonomi yang merata, serta menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Jika dilaksanakan secara transparan, adil, dan diawasi dengan baik, MBG dapat menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung pembangunan bangsa Indonesia.
Kesimpulan
Dalam perspektif sosiologi hukum, keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bergantung pada aturan hukum yang dibuat pemerintah, tetapi juga pada perilaku masyarakat, budaya hukum, dan kualitas pengawasannya.
Meskipun terdapat berbagai tantangan, seperti potensi penyimpangan, praktik yang menguntungkan kelompok tertentu, serta keterbatasan program yang hanya menyediakan satu kali makan, MBG tetap merupakan program yang layak didukung.
Dengan pengelolaan yang transparan, adil, dan bertanggung jawab, program ini dapat berkontribusi dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mendukung pembangunan bangsa Indonesia. (**)
Penulis;
Dhita Pramesti Atika, Mahasiswi Fakultas Hukum UIN Raden Fatah Palembang











