Oleh: Chandra Ayu Rizki, Ilmu Politik, Universitas Bangka Belitung
Tambang timah ilegal di Bangka Selatan bukan hal baru. Namun, ketika aktivitas itu terjadi di depan mata kita tepat di depan gapura Desa Balai Benih sebelum masuk ke Desa Rias persoalan ini terasa jauh lebih nyata. Bukan hanya bekas tanah yang dikeruk, lubang-lubang galian menunjukkan bahwa ada kesalahan dalam proses penerapan aturan dan perlindungan lingkungan.
Di lokasi tersebut, penambangan terus berlangsung dan tidak ada yang tahu apa yang terjadi setelahnya. Tanah digali, timah diambil, dan kemudian dibiarkan terbuka. Tidak ada pemulihan lahan atau penimbunan kembali. Perlahan-lahan, lubang-lubang itu menjadi bagian dari pemandangan sehari-hari. Masalah yang lebih besar sebenarnya sedang muncul ketika kerusakan mulai dianggap normal.
Yang lebih mengusik, praktik serupa juga terjadi di dekat kebun samping rumah saya. Pada malam hari, ketika sebagian warga terlelap, beberapa orang datang secara diam-diam. Dengan sekop, cangkul, senter, dan papan sederhana, mereka menggali tanah untuk mengambil timah. Bekas obat nyamuk yang tertinggal menunjukkan aktivitas itu dilakukan cukup lama dan terencana. Setelah selesai, tanah tidak ditimbun kembali. Lubang dibiarkan menganga.
Ini tentang tanggung jawab sosial dan moral, bukan hanya pelanggaran hukum. Pelaku tidak memiliki tanah yang dirusak. Hasilnya tidak berhenti di satu tempat. Lahan yang rusak mengurangi fungsi tanah, meningkatkan risiko kecelakaan, dan membahayakan lingkungan. Dalam jangka panjang, komunitas di sekitar kita yang akan menanggung konsekuensi.
Meskipun pertanyaannya sederhana, pertanyaannya sangat penting: mengapa praktik ini masih dilakukan? Mengapa tidak ada tindakan nyata yang benar-benar menghentikan tindakan ini? Apakah itu karena ukurannya kecil? Apakah itu karena kita telah terlalu lama bergantung pada timah sehingga pelanggaran menjadi wajar?
Bangka Selatan memiliki sejarah timah yang panjang. Meskipun demikian, ketergantungan tidak boleh menjadi alasan untuk mengizinkan kerusakan. Jika tambang ilegal terus diatur, standar hukum dan kepedulian lingkungan akan semakin lemah. Tanah yang berlubang dan ekosistem yang rapuh bukanlah hal yang diwariskan nanti.
Meskipun Balai Benih hanyalah satu desa, peristiwa yang terjadi di sana menunjukkan masalah yang lebih besar. Kita secara bertahap kehilangan kepekaan ketika pengawasan lemah dan masyarakat mulai terbiasa dengan kerusakan.
Sudah saatnya tambang ilegal tidak lagi dianggap sebagai hal biasa. Penegakan aturan harus jelas dan konsisten. Lingkungan harus diposisikan sebagai ruang hidup bersama, bukan sekadar sumber yang bisa diambil lalu ditinggalkan. Karena ketika kerusakan terus dibiarkan, yang sebenarnya sedang kita pertaruhkan adalah masa depan daerah kita sendiri.(**)











