Sembilan Tahun Buron, Pelaku Penusukan Juru Parkir di Palembang Diciduk!

Minggu, 23 Januari 2022
Tersangka Zulfikar saat diamankan Tim Opsnal Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

Laporan: Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Merasa tak lagi dicari polisi atas kasus penganiayan berat yang dilakukannya, Zulfikar (47) diciduk Tim Opsnal Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

Tersangka Zulfikar disergap saat berada di kediamannya yang berada di Jalan Kapten A Rivai, Lorong Tembusan, Kelurahan 26 Ilir, Bukit Kecil, Palembang, Sumatera Selatan.

Diringkusnya Zulfikar lantaran menjadi pelaku penusukan terhadap Muhammad (40) pada Jumat (22/2/2013) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Kapten A Rivai di depan sebuah minimarket, Kelurahan 26 Ilir, Palembang.

Advertisements

Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi membenarkan pelaku penusukan juru parkir sudah berhasil ditangkap.

“Benar, Tim Ospnal berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (23/1/2022).

Ia mengatakana motif penganiayaan diduga rebutan lahan parkir. Di mana saat itu korban sedang berada di kedai kopi mengatur parkir. Kemudian datanglah pelaku dan berkata “Pergilah kamu nanti saya tujah (tusuk), namun korban tidak menghiraukannya,” jelasnya

Tapi korban menghiraukan perkataan pelaku, sampai pelaku berulang kali mengatakan hal ini, sehingga keduanya pun terlibat perkelahian.

“Saat itulah pelaku mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pisau dan menusuk korban mengenai tangan sebelah kiri, kemudian korban melarikan diri untuk berobat ke rumah sakit,” katanya.

Kompol Tri Wahyudi menambahkan, pelaku sendiri memang sudah menjadi buruan polisi hampir sembilan tahun.

Saat mengetahui keberadaaan pelaku yang kembali ke rumahnya, dengan cepat anggota Reskrim Polrestabes Palembang mengamankannya.

Atas ulahnya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Sementara pelaku sendiri saat ditemui di ruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya sudah melakukan penganiayaan beberapa tahun lalu.

“Aku la puluhan tahun Pak di situ tapi masih dio di situ. Aku lanjak kelah. Nah aku balek ke Palembang ‘kan dari Lampung. Karena merasa aman aku balik,” ujar dia singkat. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.