Selebgram Palembang Alnaura Bakal Ajukan Pra Peradiilan

Rabu, 26 Januari 2022
Kuasa hukum Alnaura Karima Pramesti, Hendra Jaya SH bersama 13 kuasa hukum lainnya melakukan klarifikasi terkait kasus yang menyandung kliennya

Laporan : Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com — Setelah dilaporkan oleh membernya sendiri yang merasa dirugikan dari investasi butik Nau Nau Indo, sang pemilik Alnaura Karima Pramesti alias Kanau yang kini berstatus tersangka akan mengajukan pra peradilan ke PN Palembang.

Read More

Sebelumnya, Alnaura Karima Pramesti memenuhi pemanggilan Polsek Ilir Barat 1 sebagai saksi terlapor dari CG (29) yang merasa dirugikan setelah menanamkan modal pada dua kali termin dengan total nilai Rp 50 juta, Kamis (14/01).

Setelah dilakukan pemeriksaan Kanau baru ditetapkan tersangka pada esok harinya oleh Polsek Ilir Barat 1, dan kini menjalankan proses penahanan sementara di Dittahti Polda Sumsel.

Kini melalui kuasa hukumnya Hendra Jaya SH bersama 13 kuasa hukum lainnya melakukan klarifikasi terkait kasus yang menyandung kliennya tersebut.

Hendra menyebutkan bahwa isu investasi bodong yang ditudingkan pada kliennya merupakan tidak benar. Menurutnya usaha yang dijalankan kliennya memang benar ada.

Kata Hendra, setidaknya Nau Nau Indo sempat menjajakan produknya di PTC mall, PS mall dan sempat membuka retailnya di Plaju, dan terakhir membuka toko di rumahnya sendiri, pasalnya ikut terpengaruh dari pandemi covid-19 usaha yang dijalankan juga ikut menjadi imbasnya.

“Jadi kami dari tim kuasa hukum telah menelaah, bahwa klien kami Alnaura tidak ada melakukan investasi bodong, melainkan melakukan bisnis bagi hasil,” ungkap Hendra Jaya tim kuasa hukum tersangka Alnaura saat jumpa pers di Makan Besar Cafe, Rabu sore (26/01).

Menurutnya dugaan investasi bodong seperti yang dilaporkan oleh CG yang menjadi pelapor kliennya hingga ditetapkan menjadi tersangka sebenarnya telah mendapatkan keuntungan sembilan persen sebanyak tiga kali dari nilai investasi yang ditanamkan.

“Pertama CG meng-investasikan Rp 20 juta jadi dengan keuntungan sembilan persen mendapatkan keuntungan berkisar Rp 1.8 juta (dengan perjanjian-red) itu tiga bulan, dan klien kami baru membayar dua kali dengan nilai Rp 3.6 juta klien kami hanya tidak membayar keuntungan satu kali,” ungkapnya

Selanjutnya pelapor kembali menanamkan modal dengan nilai Rp 30 juta juga sistem bagi hasil dengan keuntungan sembilan persen dari nilai investasi. Dengan artian modal yang telah ditanamkan pada bisnis kliennya senilai Rp50 juta telah dibayarkan Kanau sepulang dari Turki senilai Rp 5 juta dengan cara transfer.

“Jadi yang telah dibayarkan klien kami Rp 1.8 (dua kali-red) dan Rp 5 juta, dengan total yang dibayarkan Rp 8.6 juta oleh klien kami,” ungkapnya

Sementara terkait dengan jumlah member yang menjadi korban bisnis investasi Nau Nau Indo sebayak 50 orang lebih ikut di bantah oleh Hendra Jaya.

Menurutnya hanya ada enam laporan yakni yang di Lampung, Tulungagung, polda sumsel, dan dua di polresta Palembang serta di polsek IB 1 telah diklarifikasi dan dilakukan pembayaran ganti rugi dengan cara dicicil.

“Seperti yang Laporan di polda dari investasi Rp 100 juta sudah dibayarkan 20 juta. Jadi kami ralat tidak korban hingga 50 juta yang kerugiannua hingga miliaran rupiah, setelah kami total hanya Rp 250 juta hingga Rp 300 juta kerugian, itu juga bukan investasi bodong ,” pungkasnya.

Selain itu, ia mengungkapkan di tuding tidak kooperatif setelah Alnaura mendapatkan dua kali pemanggilan, pasalnya pada panggilan pertama kliennya saat itu berada di Turki, setelah pulang dari Turki di bulan Januari kliennya memenuhi panggilan untuk mediasi dengan membawa uang untuk menyelesaikan perkara ini.

“Dari kacamata hukum kami melihat ini bukan penipuan murni melainkan lari ke arah Perdata terkait jual beli online memang ada perjanjian namun hanya secara lisan,” ungkapnya

“Kami juga akan melakukan pra peradilan, dan kami juga telah mendapatkan gugatan praperadilan mungkin dalam beberapa hari ini kami akan melakukan sidang di pengadilan negeri Palembang,” ungkapnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts