Pemkab Banyuasin Usulkan 7 Raperda

Rabu, 26 Januari 2022
Rapat Paripurna I Masa Persidangan II DPRD Kabupaten Banyuasin

Laporan : Arie Idwan Sujana

Banyuasin, Sumselupdate.com — Tujuh Rencana Peraturan Daerah (Raperda) diusulkan masuk dalam Rencana Kerja DPRD Banyuasin Tahun Anggaran 2022. Hal ini diketahui pada Paripurna I Masa Persidangan II DPRD Kabupaten Banyuasin, Rabu (26/01/22) bertempat di gedung Paripurna DPRD Banyuasin.

Rapat ini dihadiri oleh Bupati Banyuasin H. Askolani ,SH,MH dan Wakil Bupati Banyuasin H. Selamet Sumosentono .SH, Ketua DPRD Banyuasin Iriyan setiawan, SH, Wakil ketua DPRD Sukardi, SP., M. Si, Wakil Ketua Noor Ishmatuddin, Sekretaris Daerah Dr. H. Muhammad Senen Har, S.IP., M.Si, dan kepala OPD.

Dalam sambutannya Bupati Banyuasin H.Askolani mengatakan, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2022.

Advertisements

Dalam Keputusan Bupati tersebut, ada 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah yang termuat, yaitu :

  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diprakarsai oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah;
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Usaha di Kabupaten Banyuasin, diprakarsai oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  3. Rancangan Peraturan Pengembangan, Daerah Penataan dan tentang Pembinaan Pedoman Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, diprakarsai oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Daerah, diprakarsai oleh Bagian Tata Pemerintahan dan Kerja Sama;
  5. 5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Banyuasin, diprakarsai oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
  6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, diprakarsai oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah; dan
  7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, diprakarsai oleh Dinas Lingkungan Hidup.

“Semoga rancangan tentang peraturan daerah Kabupaten Banyuasin tahun 2022 ini dapat menjadi bahasan dalam sidang selanjutnya,” tandasnya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.