Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com — Tak habis pikir yang dilakukan Rusmala (39) warga Lorong Keramat Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang ini. Ia kembali tertangkap tangan menjual narkoba di Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Pinang Palembang.
Ibu yang memiliki tujuh orang anak ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, Selasa (25/1/2022) pukul 15.30wib saat ingin bertransaksi. Barang bukti dua paket shabu siap edar dengan berat 11,19 gram ditemukan di kantong celananya.
“Kemarin tim kita berhasil mengamankan pelaku di Lorong Pinang saat ingin melakukan transaksi. Beruntung petugas mengamankannya bersama barang bukti,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Maria melalui Kanit 1 Iptu Adrian kepada wartawan, Rabu(26/1/2022).
Ia juga meniturkan bahwa pelaku ini merupakan resedivis dengan kasus yang sama, dimana saat itu ia bersama suaminya kedapatan menjual narkoba, bahkan pelaku Rusmala baru keluar dari Lapas Merdeka.
Lebih lanjut, Iptu Adrian mengatakan bahwa pelaku menjual paket tersebut mulai dari Rp50 ribu rupiah sampai Rp100 ribu dengan targetnya ialah pria dewasa dan remaja.
Atas ulahnya tersebut pelaku terjerat pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) undang-undnag no 35 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu Rusmala mengakui, perbuatannya tersebut dilakukan karena terpaksa dan tak memiliki pekerjaan lain lagi.
“Aku terpaksa jual untuk kebutuhan ekonomi,” singkatnya.(**)











