Laporan Endang Saputra
Muaraenim, Sumselupdate.com – Pimpinan DPRD Kabupaten Muaraenim dijadwalkan kembali melantik anggota dewan Pengganti Antar Waktu (PAW) di akhir bulan Januari nanti. Ketiga anggota DPRD PAW tersebut berasal dari Fraksi PDIP dan PPP sisa waktu periode 2019-2024.
“InsyaAllah ditanggal 31 Januari 2022 nanti, DPRD Muaraenim akan kembali melakukan pelantikan tiga anggota PAW untuk mengisi kekosongan kursi di DPRD,” ungkap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Muaraenim Lido Septontoni, Rabu (25/1/2022) pada media ini saat dihubungi via WhatsApp pribadinya.
Masih kata Toni, sapaan Sekwan Muaraenim ini, ketiga anggota yang akan dilantik yakni Inayah dari Partai PDI Perjuangan menggantikan Indra Gani, lalu dari partai yang sama yakni Suherly yang menggantikan Ishak Juarsah. Satu lagi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Napoleon yang menggantikan H Marsito.
Selain itu, juga DPRD juga sedang mengusulkan satu nama lagi yakni Bambang Hermanto dari Partai Bulan Bintang (PBB) untuk menggantikan Subhan.
“Suratnya sudah disampaikan ke Gubernur Sumatera Selatan, tinggal ditungu saja SK-nya,” bebernya.
Diketahui sebelumnya, DPRD Kabupaten Muaraenim juga sudah melakukan pelantikan dua anggota PAW yakni M Zen Syukri dari partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menggantikan Fitriansyah dan Darmawan dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menggantikan Mardiansyah.
“Saat ini anggota dewan kita jumlahnya 32 orang dan apabila tiga tadi dilantik maka total ada 35 anggota saat ini,” ujarnya.
Selain itu juga diingatkan bahwa sebelumnya DPRD Muaraenim mengalami kekosongan 15 kursi lantaran ditahan oleh KPK dalam pengembangan kasus suap yang melibatkan mantan Bupati Muaraenim H Ahmad Yani, mantan ketua DPRD Aries HB. Lalu dua dari Dinas PUPR yakni Elfin MZ Muchtar dan Ramlan Suryadi serta kontraktor Robby Okta Fahlevi yang telah menjalani masa hukuman.
Selanjutnya mantan wakil Bupati Muararnim kala itu H Juarsah sebagai tersangka dan juga telah dijatuhi pidana oleh majelis hakim Tipikor Palembang selama 4,5 tahun penjara, dan naik menjadi 5,5 tahun penjara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palembang.(**)











