Palembang, Sumselupdate.com – Juniar Ayu Tantilova (24) seorang seleb instagram (selebgram) di Palembang melaporkan seorang mantan politisi di Palembang yang juga merupakan anak seorang pengusaha perkebunan sawit di Sumsel, Rabu (10/09/2025).
Juniar Ayu yang datang dengan tim hukumnya dari Kantor Ryan Gumay Law Firm melaporkan pria berinisial AS ke Polda Sumsel atas dugaan pengancam yang dialaminya melalui jejaring maya.
Verrel Amartya SH CLA kuasa hukum Juniar menyebut teror yang dilakukan terlapor itu diberagam platform media pribadi kliennya mulai dari Whatsapp, DM instagram, Imessege Iphone.
”Hari ini kami melaporkan AS yang patut kami duga melakukan pengancaman kekerasan dan membunuh atau menakut-nakuti,” ucapnya.
Pengancaman yang diterima Juniar itu sudah terjadi berulang kali yang bermula di dua tahun lalu tepatnya, pada Senin (10/12/2023). Verrel mengakui sebelum pengancaman itu terjadi, antara kliennya dan terlapor merupakan teman dekat.
Pengancaman itu dimulai saat kliennya mencoba menjauh dari terlapor setelah menyadari terlapor merupakan suami orang. Verrel mengungkapkan pengancaman itu bukan isapan jempol, klien juga memang betul betul menerima tindak kekerasan penganiayaan dari pihak terlapor.
Baca juga : Kasus Penganiayaan Libatkan Dekan FH UMP dan Mahasiswanya Berakhir Damai
”Karena terhadap ancaman itu ini memang terwujud dan telah dilakukan, klien kami sebetulnya sudah lebih dulu melaporkan itu secara terpisah, namun sampai sekarang belum mendapatkan kepastian hukum,” ucapnya.
Lebih miris lagi, penganiayaan yang membuat Juniar mengalami luka serius di wajahnya itu semula dilaporkan dengan tuduhan penganiayaan yang diatur pasal 351 KUHP, yang dilaporkan di pertengahan Juni.
Baca juga : Terlibat Penganiayaan di Malam Timnas Indonesia Dihajar Jepang, 6 Pemabuk Ditangkap Polda Sumsel
Namun berjalannya proses penyelidikan, dugaan pasal yang dilaporkan oleh kliennya itu diterapkan berbeda oleh penyidik yang menangani.
“Namun berjalannya proses, berdasarkan informasi didapat bahwa bergeser pasalnya menjadi 352 KUHP tentang penganiayaan ringan,” ucapnya.
Padahal merujuk bukti yang dikantongi, tim hukum itu menunjukkan bahwa Juniar alami penganiayaan serius.
”Kami bahkan mendapat informasi bahwa terlapor menyewa orang untuk menganiaya klien kami,” tegasnya.
Terpisah, Juniar Ayu yang turut hadir dalam laporan polisi itu mengaku tindak kekerasan itu sangat mengerikan.
Diunngkap juniar Ayu, kekerasan yang diterima mulai dari penganiayaan tangan kosong hingga benda tumpul.
Dari ceritanya alasan penganiayaan itu dipicu dari upaya menjauh dari terlapor, namun terlapor enggan berpisah.
”Penganiayan itu ke seluruh badan bahkan pernah ditodong pistol, sampai saat ini masih trauma,” ucapnya. (**)











