Baturaja, Sumselupdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (PolPP) kabupaten OKU, telah mengirimkan berkas perkara Tipiring atas nama Rusito ke Pengadilan Negeri Baturaja untuk disidangkan pada Rabu (15/6) besok.
Rusito diadili lantaran saat dilakukan razia oleh Satpol-PP beberapa waktu lalu di kawasan Kampung II, Kibang cor beton Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, OKU, terbukti menyediakan tempat prostitusi, menyimpan minuman alkohol, dan beberapa wanita penghibur.
“Beberapa alat bukti sudah kami sita, jadi Rabu besok akan disidangkan, kita tidak akan main-main,” ucap kasat PolPP OKU, Agus Salim, SSos, MM, kemarin (14/6), di ruang kerjanya.
Dikatakanya, penindakan yang dilakukan pihaknya telah sesuai prosedur, tertuang dalam perda IMB Nmor 10 tahun 2009 Jo Pasal 21. Dimana setiap orang melakukan kegiatan usaha wajib memiliki tempat usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pasal 34 ayat 3 setiap orang atau badan dilarang menyediakan atau menggunakan bangunan atau rumahnya sebagai tempat berbuat asusila prostitusi pasal 37 setiap orang dilarang mengedarkan dan menyimpan minuman beralkohol.
“Dan perda OKU no 15 tahun 2013 pelanggaran di atas akan diancam kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah,” tegas Agus yang berharap ini sebagai efek jera.
Diketahui pihak Pol PP saat melakukan razia berhasil mengamankan dari tempat Rusito, berbagai macam barang bukti diantaranya minuman keras dan disinyalir Rusito sebagai germo dan mempersiapkan wanita penghibur di tempat usahanya sekaligus rumahnya itu. (yan)











