Palembang, Sumselupdate.com – Sebanyak 3.143 peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah seluruh provinsi di Indonesia telah dibatalkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Sementara itu, di Provinsi Sumatera Selatan ada 80 Perda yang dibatalkan karena dianggap bermasalah. Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Sumsel, Ardani, Selasa (14/6).
Menurutnya, setelah melakukan proses yang cukup panjang, hasilnya terdapat 22 Perda yang dibatalkan langsung oleh Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, dan 58 Perda lainnya dibatalkan oleh pemerintah pusat.
“Pada pertemuan rapat koordinasi kepala biro hukum seluruh Indonesia pada tanggal 12 Mei lalu di Lombok, menghasilkan kesimpulan dari 118 perda yang perlu dikaji, kita Pemerintah Sumsel mengambil kebijakan untuk 22 Perda dikaji oleh Pemprov dan 96 Perda lainnya dikaji oleh pemerintah pusat. Sementara itu pemerintah provinsi lain menyerahkan semuanya ke pusat” jelas Ardani.
Hasilnya, ternyata yang perlu dibatalkan ada 18 Perda dan 4 Perda lainnya tidak bisa dibataklan karena sudah benar. Selain itu, dari 96 Perda yang dikaji oleh pemerintah pusat menurut informasi yang diterima, ada 80 Perda yang dibatalkan. Namun, angka tersebut belum pasti karena belum ada hitam di atas putih.
Ardani memaparkan, sejak sebelas tahun terakhir, ini merupakan kali pertama Perda dibatalkan.
“Sebelum Perda dibatalkan, kita telah melakukan pertemuan seluruh kepala biro (karo) dan kepala bagian (kabag) hukum dari 17 Kabupaten/Kota. Pada pertemuan pertama dihasilkan ada sekitar lebih dari 400 Perda yang perlu dikaji, selanjutnya pada pertemuan kedua seluruh karo dan kabag membawa Perda yang perlu dan dihasilkan 222 Perda. Kemudian pada pertemuan ketiga setelah kita pelajari satu persatu Perdanya, diajukan 118 Perda untuk dikaji ulang dan dibatalkan,” paparnya.
Selain itu, Ardani menerangkan dari hasil pertemuan yang dilakukan, daerah yang paling banyak Perdanya dibatalkan adalah Ogan Ilir (OI). Dari 118 Perda yang harus dikaji ulang, di OI ada 22 Perda. Pembatalan Perda tersebut, sambung Ardani, diharapkan dapat membawa dampak positif dan lebih memudahkan masyarakat.
“Selama ini memang banyak aturan yang kurang pas, malah kadang berlebihan. Contohnya, usaha-usaha kecil toko roti saja perlu ada izin gabungan, nah sekarang lebih mudah,” paparnya. (adi)











