Sedang Asyik Isap Shabu, Buronan Kasus Bobol Toko Tak Berkutik Disergap Aparat

Rabu, 22 November 2017

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah cukup lama menjadi buronan, akhirnya Sugeng (30) DPO kasus pembobolan toko sembako yang menggasak Rp66 juta dan 10 slop rokok diringkus dari kediamannya saat sedang mengisap narkotika jenis shabu, Selasa (20/11) malam.

Tersangka diketahui melakukan pembobolan Toko Bulan di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, pada 15 November lalu bersama dua rekannya yang masih ABG, UC (16), dan OK (18) yang masih jadi buronan.

Bacaan Lainnya

Pelaku yang telah mengincar sejak lama untuk membobol toko milik tetangganya sendiri, yakni Gunawan (40). Namun dirinya tidak berani membobol sendirian. Oleh karena itu, Sugeng mengajak UC dan OK untuk melancarkan aksinya.

Di hari kejadian, ketiganya berkumpul di depan toko korban pada pukul 01.00. Sugeng mengaku bahwa tersangka UC yang mencongkel pintu toko menggunakan obeng dan kunci. Sementara OK dan UC menggasak uang dan rokok, Sugeng mengamati situasi dari luar toko.

“Saya cuma mengawasi dari luar. Saya juga belum dapat bagian dari ngebobol itu. Uang dari dalam laci dan rokoknya dibawa OK dan UC,” kilah warga Jalan Pangeran Antasari, Lorong Terusan Tengah, nomor 262, RT12, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan IT I ini.

Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang hasil berjualan sebanyak Rp66,73 juta serta 10 slop rokok.”UC dapat bagian Rp40 juta dan empat slop rokok. OK dapat bagian Rp10 juta dan dua slop rokok. Saya dijanjikan dapat Rp10 juta juga tapi belum dikasih,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek IT I Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan,penangkapan pelaku setelah petugas menerima informasi dari masyatakat tentang adanya penyalahguna narkoba di kawasan rumah tersangka.

“Kami grebek didapati tersangka sedang isap shabu. Setelah dikembangkan ternyata tersangka pun merupakan DPO curat yang membobol toko milik tetangganya sendiri.ersangka Sugeng dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba minimal ancaman empat tahun penjara. Serta pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam kurungan tujuh tahun penjara,” tegasnya. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.