Muaraenim, Sumselupdate.com – Setelah satu bulan berhasil kabur, Bobby Hartanto (33) pelaku pencurian jeruk di kebun Supardi, kini berhasil ditangkap Tim Sparta Polsek Gelumbang, Kamis (12/11/2020).
Pelaku yang merupakan warga Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muaraenim, berhasil disergap polisi yang tengah berada di Dusun I, Desa Midar, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra menjelaskan, jika Bobby dan rekannya Hermanto mencuri jeruk di kebun Supardi, warga Desa Sigam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, pada satu tahun silam, Kamis (21/11/2019) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kedua pelaku memanen jeruk bangkok atau Lemontea lebih kurang 350 Kg. Jeruk-jeruk itu mereka kumpulkan dalam 6 karung ukuran 50 kg dan 4 karung kecil.
Pemilik kebun kemudian tiba-tiba datang dan memergoki kedua pelaku. Korban langsung menyergap 2 (dua) orang pelaku dan berhasil mengamankan pelaku Hermanto. Sedangkan pelaku satunya, Boby Hartanto berhasil kabur.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar lebih kurang Rp2.800.000. Korban pun melaporkan kejadian tersebut di Polsek Gelumbang.
“Sempat buron selama lebih kurang satu tahun. Polisi kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya, di Dusun I, Desa Midar Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim,” ungkapnya.
Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo, SH beserta Tim Sparta Polsek Gelumbang pun langsung turun, untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Setelah diketahui keberadaan pelaku, kemudian Kanit Reskrim beserta Tim Sparta berhasil mengamankan Pelaku tersebut tanpa perlawanan dan di bawa ke Polsek Gelumbang guna proses lebih lanjut,” ujarnya. (Dan)