Satresnarkoba Polres Empat Lawang Bongkar Peredaran Narkoba di Muara Pinang

Writer: - Minggu, 29 Maret 2026
Dua tersangka pengedar shabu dan ekstasi diamankan Satresnarkoba Polres Empat Lawang saat penggerebekan di Desa Sapapanjang. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Empat Lawang, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan dua orang tersangka dalam satu operasi di Desa Sapapanjang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial NS (28), seorang petani warga Muara Pinang, dan WF (21), pengangguran warga Kecamatan Lintang Kanan.

Read More

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bersama Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Empat Lawang, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di pondokan milik tersangka WF, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto total 2,20 gram, satu butir pil ekstasi berwarna hijau-merah muda, satu unit timbangan digital, serta alat sekop dari pipet plastik yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Kedua tersangka tidak dapat mengelak ketika petugas menemukan barang bukti di lokasi kejadian.

Kapolres Empat Lawang, Abdul Aziz Septiadi, mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Dua tersangka dengan dua jenis narkotika dari satu lokasi menjadi indikasi adanya pola distribusi yang lebih kompleks. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di balik peredaran ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba,” katanya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi juga tengah melakukan pengembangan, termasuk pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan guna melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

(**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts