Satresnarkoba Polres Empat Lawang Amankan Pengedar Shabu

Writer: - Senin, 8 Januari 2024
Pelaku dan barang bukti diamankan polisi.

Tebingtinggi, sumselupdate.com  Patut di apresiasi jajaran Satresnarkoba Polres Empat Lawang dalam mengungkap kasus narkoba, kali ini Edison pria usia 50 tahun asal Kabupaten Musi Banyuasin berhasil ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba.

Pria paruh baya yang berprofesi sebagai buruh harian itu ditangkap polisi karena kepemilikan narkoba jenis shabu.

Read More

Padanya petugas dari Satres Narkoba Polres Empat Lawang mendapati sagu sebanyak 0,51 gram. Edison ditangkap oleh polisi saat sedang berada di sebuah rumah yang ada di Desa Ulak Mengkudu, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang.

Diduga kuat Edison merupakan seorang pengedar narkoba jenis shabu. Ia mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang bernama Herman di Kabupaten Musi Banyuasin.

Edison membeli sabu dari Herman dengan harga harga 1 juta rupiah, dimana sabut itu akan ia pakai sendiri sert dijual kembali.

Baca juga : Simpan Lima Paket Shabu Warga Kertapati Dituntut 7 Tahun Penjara

Kepada polisi Edison juga mengakui jika shabu sebanyak 0,51 gram tersebut adalah miliknya.

“Ungkap kasus tindak pidana narkotika sesuai dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, saat ini tersangka yang diduga merupakan pengendar telah diamankan di Polres Empat Lawang,” ungkap  Kasat Narkoba Polres Empat Lawang Kasi Humas Polres Empat Lawang, Iptu Kemas Junaidi, di ruang kerjanya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts