Tebingtinggi, sumselupdate.com – Patut di apresiasi jajaran Satresnarkoba Polres Empat Lawang dalam mengungkap kasus narkoba, kali ini Edison pria usia 50 tahun asal Kabupaten Musi Banyuasin berhasil ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba.
Pria paruh baya yang berprofesi sebagai buruh harian itu ditangkap polisi karena kepemilikan narkoba jenis shabu.
Padanya petugas dari Satres Narkoba Polres Empat Lawang mendapati sagu sebanyak 0,51 gram. Edison ditangkap oleh polisi saat sedang berada di sebuah rumah yang ada di Desa Ulak Mengkudu, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang.
Diduga kuat Edison merupakan seorang pengedar narkoba jenis shabu. Ia mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang bernama Herman di Kabupaten Musi Banyuasin.
Edison membeli sabu dari Herman dengan harga harga 1 juta rupiah, dimana sabut itu akan ia pakai sendiri sert dijual kembali.
Baca juga : Simpan Lima Paket Shabu Warga Kertapati Dituntut 7 Tahun Penjara
Kepada polisi Edison juga mengakui jika shabu sebanyak 0,51 gram tersebut adalah miliknya.
“Ungkap kasus tindak pidana narkotika sesuai dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, saat ini tersangka yang diduga merupakan pengendar telah diamankan di Polres Empat Lawang,” ungkap Kasat Narkoba Polres Empat Lawang Kasi Humas Polres Empat Lawang, Iptu Kemas Junaidi, di ruang kerjanya. (**)











