Sarnarkoba Polres OKU Ringkus Pengedar Shabu

Jumat, 25 Maret 2022
Pengedar shabu yang berhasil diringkus Satnarkoba Polres OKU.

Laporan: Armiziwadi

Baturaja, Sumselupdate.com – Satnarkoba Polres OKU, berhasil meringkus MS (24) warga jalan  A. Yani, km 16 Tegal Arum, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (23/03/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Read More

Menurut Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K.MH melalui  Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin, SH, penangkapan pengedar Narkoba jenis shabu berinisial MS, berawal dari informasi warga bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu di rumah tersangka di Tegal Arum.

Tentu saja kesempatan ini tidak disia-siakan Anggota Satnarkoba. Petugas langsung mengintai rumah tersangka MS dan melakukan penggerebekan ke rumah MS dan langsung berhasil mengamankan tersangka.

Setelah itu, dilakukan pengeledahan di rumah tersangka  di dampingi Ketua RW setempat.  Anggota Satnarkoba berhasil menemukan barang bukti, satu bungkus kotak rokok surya yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening di dalamnya terdapat  tiga bungkus plastik bening masing masing berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu berat bruto 0,54 gram, satu bungkus plastik klip bening yang berisi dua bungkus plastik klip bening masing masing berisi kristal bening di duga narkotika jenis shabu berat bruto 0,41 gram, satu bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat satu  bungkus plastik klip bening yang berisi kristal bening di duga narkotika jenis shabu berat bruto 0,23 gram.

Selanjutnya, ada satu bungkus plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu berat bruto 0,23 gram,satu bungkus plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, berat bruto 0,22 gram, dua  buah timbangan digital merek CHQ POCKET SCALE warna hitam dan warna silver, satu unit hp merk vivo v 21 warna hitam, Uang tunai sebesar Rp350.000 serta satu bal plastik klip bening.

Di dalam ruang depan dan di dalam, kamar tidurnya, dan selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan di Polres OKU untuk di proses secara hukum. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts