Palembang, Sumselupdate.com – Seorang oknum bendahara Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kota Palembang, Herlina, dijatuhi sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah setelah terbukti memindahkan uang negara ke rekening pribadinya hingga mencapai Rp941.842.846.
Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumsel Tahun Anggaran 2024.
Modusnya, pelaku memindahkan saldo dari rekening giro bendahara pengeluaran ke rekening pribadinya.
Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palembang Nomor 862/10/BKPSMD-V/2025 tertanggal 21 Juli 2025, Herlina dikenakan hukuman disiplin dan dipindahkan ke jabatan yang lebih rendah.
Inspektur Daerah Kota Palembang, Jamiah memastikan seluruh kerugian negara telah dikembalikan ke kas daerah. Namun, proses hukum administrasi tetap berjalan.
Dalam Laporan Hasil Audit Tindak Lanjut (LHATT) Inspektorat Kota Palembang Nomor 700.04/83/Itko/2025, diungkapkan bahwa Herlina mengajukan permintaan dana kepada Kepala Bagian Protokol untuk sejumlah transaksi.
Namun, uang yang diterima tidak digunakan sepenuhnya sesuai pengajuan, melainkan sebagian dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Bukti pengembalian dana ada pada kami. Untuk SK mutasi saat ini dalam proses,” kata Inspektur Daerah Kota Palembang.
SK hukuman disiplin diterbitkan oleh Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Inspektorat.
Selain penurunan pangkat, SK mutasi Herlina juga telah diajukan dari Sekretaris Daerah kepada Wali Kota.
Pemkot Palembang menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran yang merugikan keuangan negara. Sanksi ini menjadi bagian dari pembinaan aparatur sekaligus langkah pencegahan agar kasus serupa tak terulang.
(**)











