Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi suap fee proyek pada Dinas PUPR Musi Banyuasin 2021,yang menjerat tiga terdakwa yakni, Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Eddy Umari, kembali jalani sidang, di PN Tipikor Palembang, Rabu (6/4/2022).
Di sidang ini, JPU KPK menghadirkan delapan saksi yang terbagi dua sisi, di hadapan majelis hakim yang diketahui hakim Yoserizal, SH, MH.
Adapun nama saksi yakni, Rudianto, Nelly Kurniati, Arwin dan terpidana Suhandy beserta empat stafnya Wahyu Presetianto, Saskia Arantika dan Santi Asiana.
Di hadapan majelis hakim, saksi Rudianto, mengaku turut serta menerima fee proyek sebesar Rp.100 juta. Namun, dia mengatakan 40 juta sudah dikembalikan ke Rekening KPK sementara sisa 60 juta digunakan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran.
“Saya turut menerima fee proyek sebesar Rp.100 juta, sudah saya dikembalikan 40 juta dan sisa 60 juta untuk THR,” ujar Rudi.
Sementara itu saksi Nelly Kurniati selaku PPK di Dinas PUPR Muba juga mengakui ikut menerima fee sebesar Rp.371 juta dari kegiatan proyek tahun 2021.
“Saya juga menerima fee 1 hingga 2 persen, yang jumlah nominalnya sebesar Rp. 371 juta dari paket pekerjaan tahun 2021 pada saat saya menjadi PPK. Namun, sudah saya kembalikan 180 juta sisanya kami gunakan untuk operasional,” katanya.
Sementara itu saksi Arwin, mengakui menerima fee proyek sebesar Rp.124 juta.
“Saya juga menerima uang fee proyek sebesar Rp124 juta dan sudah saya kembalikan 39 juta sementara sisanya digunakan untuk THR,” ungkapnya.
Selain itu Arwin mengungkapkan, dirinya pernah diperintahkan oleh Kepala Dinas PUPR Herman Mayori untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan calon pemenang proyek.
“Selaku Kabid, kami diminta oleh Kepala Dinas PUPR Herman Mayori untuk mengumpulkan uang fee dari paket proyek yang dimenangkan oleh pihak ketiga,” ujar saksi Arwin dalam sidang.
Usai skorsing, JPU KPK, Taufiq Ibnugroho membenarkan, bahwa di antara saksi yang dihadirkan turut serta menerima fee proyek tidak hanya dari terpidana Suhandy, melainkan dari sejumlah kontraktor lainnya.
“Fee proyek yang dikumpulkan oleh para Kabid pada bidangnya masing-masing, tidak hanya dari terpidana Suhandy saja, melainkan ada banyak juga dari kontraktor pemenang proyek di Muba yang turut memberikan fee proyek yang mereka dapatkan,” tutupnya. (ron)