Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Prabumulih menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (15/1/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Masriati SH MH tersebut menghadirkan saksi Bonny, penyedia jasa pembuatan jingle Pilkada Prabumulih. Dalam kesaksiannya, Bonny mengaku mendapatkan pekerjaan tersebut setelah dihubungi terdakwa Syahrul, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bonny menyatakan tidak mengenal Syahrul sebelumnya. Ia pertama kali dihubungi melalui sambungan telepon dan diminta mengirimkan contoh jingle sebagai bahan pertimbangan.
“Saya dihubungi seseorang bernama Syahrul melalui telepon. Sebelumnya saya tidak kenal beliau,” kata Bonny di hadapan majelis hakim.
Contoh jingle kemudian dikirimkan melalui pesan WhatsApp. Setelah disepakati, nilai kontrak pembuatan jingle ditetapkan sebesar Rp15 juta. Sebelum pekerjaan dimulai, Bonny meminta uang muka sebesar Rp5 juta yang digunakan untuk proses aransemen musik akustik dan perekaman vokal.
Setelah seluruh jingle selesai dikerjakan dan diserahkan, kontrak resmi ditandatangani dan pembayaran dilunasi. Namun, dalam persidangan terungkap fakta bahwa Bonny mengakui telah menyerahkan kembali uang sebesar Rp5 juta kepada terdakwa Syahrul.
Menurut Bonny, penyerahan uang tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi sebagai bentuk ucapan terima kasih. Keterangan ini dinilai semakin menguatkan dugaan adanya praktik gratifikasi dalam pengelolaan dana hibah KPU Kota Prabumulih.
Selain saksi Bonny, JPU juga menghadirkan saksi Giantra, penyedia kegiatan simulasi pencoblosan Pilkada Prabumulih. Giantra mengungkapkan bahwa total nilai proyek simulasi pencoblosan mencapai sekitar Rp1,3 miliar yang terbagi ke dalam dua kegiatan.
Ia menjelaskan, kegiatan pertama dilaksanakan di wilayah Prabu Jaya dengan nilai kontrak sekitar Rp400 juta, sementara kegiatan kedua bernilai sekitar Rp500 juta. Menurutnya, nilai kontrak tersebut merupakan hasil penawaran langsung dari pihak KPU Kota Prabumulih, yang sebelumnya bahkan mengajukan angka lebih besar dari nilai akhir kontrak.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa yakni Marta Dinata selaku Ketua KPU Kota Prabumulih, Yasrin Arifin selaku Sekretaris KPU, serta Syahrul sebagai PPK, didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan dakwaan JPU, penyimpangan dana hibah KPU Prabumulih menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp11 miliar, dengan modus antara lain penggunaan anggaran tanpa Rencana Anggaran Biaya (RAB), kegiatan fiktif, serta lemahnya dokumen pertanggungjawaban.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk mendalami aliran dana serta peran masing-masing terdakwa.
(**)











