Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi Kredit modal kerja Bank Sumsel Babel, yang merugikan negara sebesar Rp 13 Milyar lebih, yang menjerat dua tersangka Pimpinan Kredit BSB Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana pegawai analisis BSB, dengan agenda eksepsi dari dua terdakwa.
Dalam sidang ini majelis hakim yang diketahui hakim Efrata Tarigan, SH, MH, mengatakan, medical record yang diserahkan pengacara pihaknya terima dan akan kami pelajari.
“Dalam medical record ini terdakwa usai operasi jantung dalam tahap pemilihan, dan berobat jalan, untuk itu jika nantinya terdakwa tidak lakukan penahanan, kami minta jaminan dari keluarga,” tuturnya.
Dikonfirmasi usai sidang JPU Kejati Sumsel, terkait tidak ditahannya terdakwa AA karena itu kewenangan hakim.
“Sudah persidangan, penahanan terdakwa itu kewenangan hakim,” katanya.
Ia juga mengatakan, untuk tanggapan eksepsi dua terdakwa akan dirinya jawab pada sidang selanjutnya.
“Intinya kita tetap pada dakwaan,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, saat ini terdakwa Asri Wisnu Wardana telah dijebloskan oleh penyidik Kejati Sumsel, di Rutan Pakjo beberapa waktu lalu, untuk terdakwa Aran Haryadi saat ini berstatus tahanan kota dikarenakan yang bersangkutan usai operasi. (ron)