Kejati Sumsel didesak membongkar aktor intelektual kasus dugaan korupsi penyaluran KUR Bank Sumsel Babel senilai Rp11,4 miliar di Kabupaten Muaraenim dan OKU Timur serta tidak hanya berhenti pada tersangka pelaku lapangan yang telah ditetapkan.
KASUS dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada Bank Sumsel Babel Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muaraenim, terus menjadi sorotan publik.
Dalam perkara tersebut, dugaan praktik korupsi disebut telah menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp11,4 miliar.
Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan hingga saat ini telah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Dari jumlah itu, enam orang tersangka telah menjalani proses persidangan. Mereka yakni Erwan Hadi selaku pimpinan cabang pembantu, Wisnu Andrio Patra dan Dasril sebagai koordinator, Mario Aska Pratama, serta Pabri Putra Dasalin yang bertugas sebagai Account Officer.
Sementara satu tersangka lainnya atas nama Ipan Hardiansyah masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, tiga tersangka lain yakni Syarifuddin yang merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, serta dua tersangka berinisial AW dan SP, dijadwalkan kembali dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kasus dugaan korupsi KUR fiktif tersebut tidak hanya terjadi di wilayah Muaraenim. Praktik serupa juga ditemukan pada Bank Sumsel Babel Cabang Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Dalam perkara yang ditangani Kejati Sumsel itu, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial KS yang menjabat sebagai Pemimpin Bank Sumsel Babel Cabang Martapura periode 2021–2022, SF selaku Pemimpin Cabang Martapura periode 2022–2024, serta FS yang diduga sebagai pengguna dana KUR.
Direktur SIRA Sumsel, Rahmat Sandi Iqbal, meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi tersebut.
Menurutnya, penanganan kasus korupsi tidak boleh berhenti hanya pada pelaku lapangan, melainkan juga harus menyentuh aktor intelektual maupun pihak yang diduga menikmati aliran dana hasil tindak pidana tersebut.
“Kami mendesak Kejati Sumsel untuk membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti pada tersangka yang sudah ditetapkan, tetapi telusuri juga kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” ujar Rahmat.
Ia menilai dugaan korupsi dalam penyaluran KUR telah mencederai tujuan utama program pemerintah yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro untuk meningkatkan perekonomian.
Menurut Rahmat, apabila program yang menyasar sektor usaha kecil justru disalahgunakan, maka dampaknya tidak hanya merugikan negara tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan konsisten dalam menuntaskan perkara tersebut agar mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap program kredit pemerintah.
“Penanganan perkara ini harus dilakukan secara terbuka dan profesional agar masyarakat kembali percaya bahwa program KUR benar-benar diberikan untuk membantu pelaku usaha kecil,” tegasnya.
Sementara itu, Kejati Sumsel hingga kini masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
(**)











