Palembang, Sumselupdate.com — Anggota Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang, berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), setelah diterimanya laporan polisi LP/B/75/V/SPKT/POLSEK SEBERANG ULU II/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL TGL 15 MEI 2026.
Dimana peristiwa ini terjadi pada Minggu 10 Mei 2026 lalu, sekitar pukul 01.30 WIB di Bengkel Las Johan, yang beralamat di Jalan Sentosa Talang Karet, Kelurahan Sentosa, Kecamatan SU II Palembang, dengan korban Johan Riadi (37).
Adapun identitas para tersangka yakni M. Abdul Gani alias Kakek (30) warga Jalan Karet, Lorong Keluarga, Kelurahan Sentosa, Kecamatan SU II Palembang, dan M. Fazri Alias Ajik (23), warga Lorong Nasional, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Palembang.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, mengatakan bahwa kejadian berawal saat kedua tersangka pergi ke rumah korban untuk mencuri barang-barang milik korban yang berada di dalam gudang bengkel las yang ada disamping rumah korban.
Setelah sampai, kemudian tersangka Kakek memanjat pagar tembok rumah korban sementara pelaku Ajik menunggu dibawah.
“Tersangka Kakek dari keterangannya mengambil kunci pas yang ada dibengkel las tersebut dan kemudian naik ke atas atap gudang dan membuka baut yang terpasang diatap seng gudang,” ucap Kompol Dedi, saat konferensi pers di Polsek SU II Palembang, pada Senin (18 /5/ 2026) siang.
Baca juga : Aksi Terekam CCTV, Tiga Pelaku Pencurian Kabel Proyek Dibekuk Polisi
Setelah terbuka kemudian tersangka Kakek masuk kedalam gudang dan mengambil empat unit mesin las listrik dan satu buah bor listrik serta meletakkannya diatap gudang.
Setelah itu tersangka Kakek naik keatas atap gudang dan kemudian mengoper satu persatu barang hasil curian tersebut kepada pelaku Ajik yang menunggu dibawah. Selanjutnya tersangka Kakek turun dan bersama pelaku Ajik barang hasil curian tersebut dibawa kerumah pelaku Kakek.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta, dari laporan korbanlah anggota kita berhasil menangkap para tersangka ini,” terang Kapolsek SU II Palembang.
Diketahui bahwa unit Reskrim Polsek SU II Palembang, menangkap kedua tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan didapati informasi keberadaan tersangka bersama barang-barang milik korban yang telah dicuri, pada Jumat 15 Mei 2026.
“Tersangka Kakek kita tangkap di kediamannya berikut barang bukti berupa tiga unit mesin las listrik dan satu buah bor listrik, dan untuk satu unit mesin las listrik sudah dijual pelaku secara Online melalui media Marketplace, pada Minggu 17 Mei 2026” ungkapnya.
Sementara itu untuk tersangka M. Fazrin Alias Ajik diamankan di rumahnya yang berdekatan dengan rumah tersangka Kakek.
“Barang bukti yang diamankan ada satu unit mesin las listrik merk Rilon ARC 120 warna kuning, satu unit mesin las listrik merk Lakoni 450W warna ungu, satu unit mesin las listrik merk MailTank 450 W warna merah dan satu buah mesin bor listrik merk Modern warna hijau,” terang Kompol Dedi Rahmad Hidayat.
Kapolsek SU II Palembang juga menegaskan bahwa kedua tersangka merupakan residivis tindak pidana kejahatan lebih dari dua kali.
“Para tersangka kita ancam dengan Pasal 477 UU RI Nomor 01 Tahun 2023, Tentang KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun,” tutupnya. (**)











