PALI, Sumselupdate.com – Kejadian seperti ini tentu tidak pernah dibayangkan sebelumnya oleh Fitriani (20), warga Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Pasalnya, ketika sedang menyadap karet di wilayah desa tersebut, ia disiram cuka parah oleh mantan suaminya yang berinisial JK, Minggu (10/12/2017), sekitar pukul 09:00.
Akibat dari kejadian itu, Fitri mengalami luka bakar serius di bagian punggung, leher, dan pahanya.
Kondisi ini membuat korban harus dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Talang Ubi PALI.
Dari keterangan korban, menyebutkan bahwa kejadian tersebut sangat singkat, karena pelaku datang tiba-tiba dan langsung menyiramkan cuka parah ke arah wajah korban.
“Aku beruntung melihat mantan suami aku itu menyiramkan air cuka parah ke arah wajah, lalu aku menghindar dan menutup muka dengan tangan dan cuka para tidak mengenai muka, tapi mengenai punggung, leher dan paha,” ungkapnya sambil meringis menahan sakit.
Diakuinya, tak hanya menyiramkan cuka para, namun pelaku juga hendak mencekik lehernya.
“Aku lihat dia (pelaku) mau mencekik leher, tapi aku berteriak minta tolong, yang akhirnya dia lari, dan aku menjerit-jerit minta tolong karena rasa sakit ini,” tambahnya.
Sementara itu, Suwandi, Kepala Desa Panta Dewa menerangkan bahwa sebelum dirujuk ke RSUD Talang Ubi, pihaknya mengantarkan korban ke UGD Puskesmas Desa Babat terlebih dahulu. Kemudian dirinya langsung menghubungi Polsekta Talang Ubi.
“Pelakunya mantan suami korban, tapi mereka nikah siri jadi tidak ada dasar surat nikah maupun surat cerai. Meski demikian, kami sudah hubungi Polsek Talang Ubi dan akan melaporkan kejadian itu bersama keluarga korban karena ini murni penganiayaan,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Suhardiman menyatakan Tim Elang Reskrim Talang Ubi langsung menindaklanjuti kejadian itu.
“Kita tindaklanjuti dan kita perintahkan Tim Elang untuk mengecek korban di rumah sakit,” katanya singkat. (adj)











