Rumah Dibobol Pencuri, Handphone dan Tas Milik Afri Raib

Penulis: - Sabtu, 11 Januari 2025
Korban pencurian membuat laporan polisi.

Palembang, Sumselupdate.com – Sebuah rumah di Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring Palembang, yang merupakan milik Afri Adiansyah (36), dibobol orang tak dikenal (OTK), pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

Pelaku yang diduga masuk dari pintu jendela depan rumah korban, berhasil mengambil Handphone dan tas berisi identitas milik penghuni rumah.

Bacaan Lainnya

“Kemarin subuh kejadiannya, saya terbangun dari tidur, melihat Handphone dan tas kecil di sebelah tempat tidur saya sudah tak ada lagi di tempat. Begitu kami cek, ternyata rumah kami kebobolan,” ungkap korban Afri Adiansyah, saat membuat laporan polisi, pada Sabtu (11/1/2025) siang.

Sebelum diketahui rumahnya dibobol pencuri, diakui Afri, dirinya dan sang istri sudah memastikan pintu rumah sudah terkunci pada malam harinya.

“Saya masih pegang Handphone sampai sekitar setengah satu malam, lalu tidur. Pas pagi, melihat Handphone di samping kasur sudah tidak ada. Saya cek pintu rumah masih dalam keadaan baik, rupanya baut engsel jendela depan rumah sudah terlepas. Kami menduga pelaku masuk lewat jendela depan rumah kami, karena sudah rusak engselnya,” terang Afri.

Baca juga : Sindikat Pencurian Toko Swalayan Lintas Provinsi Dibongkar Polda Sumsel

Selain Handphone, pelaku pencurian itu juga mengambil tas selempang kecil tempat berbagai kartu identitas miliknya dan surat-surat kendaraan seperti STNK mobil, KTP, SIM A, kartu ATM dan buku tabungan, serta jam tangan miliknya.

“Kerugiannya kalau dihitung ditafsir sekitar Rp 7,2 juta. Di daerah tempat tinggal kami itu sebetulnya tidak pernah ada kejadian rumah dibobol, kalau hilang baju, celana, dan sepatu sudah seringkali hilang, karena celana saya sudah tiga kali hilang dicuri,” tutupnya.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri, membenarkan adanya laporan dari Pelapor atau korban atas nama Afri Adiansyah. Menurutnya, peristiwa ini termasuk ke dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana tertuang dalam Pasal 363 KUHP.

Baca juga : Awen Tersangka Pencurian Kabel Listrik di Pangkalpinang Terancam Tujuh Tahun Bui

“Korban sudah membuat laporan, saat ini laporannya telah kita serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang,” tukasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.