Ribuan Massa Berunjuk Rasa Tuntut Penyelesaian HGU PT Melania Indonesia

Penulis: - Sabtu, 11 Januari 2025
Gerbang PT. Melania Indonesia.

Banyuasin, Sumselupdate.com – Ribuan massa yang terdiri dari karyawan PT. Melania Indonesia dan warga Desa Talang Kemang, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada Senin (6/1).

Aksi ini kembali memunculkan sorotan terhadap permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut, yang masa berlakunya telah habis sejak 2023.

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumsel, Tama, mengonfirmasi bahwa PT. Melania Indonesia masih beroperasi meski HGU-nya sudah kadaluarsa.

“Kami menduga ada pelanggaran hukum karena perusahaan ini masih beroperasi meski HGU-nya telah habis. Kami juga telah merekomendasikan kepada dinas terkait agar tidak mengeluarkan izin baru untuk perusahaan ini hingga masalah hukum ini selesai,” ujar Tama kepada RRI Palembang, Jumat (10/1).

Persoalan ini semakin rumit dengan adanya dualisme manajemen dalam perusahaan tersebut. Tama menjelaskan bahwa sejak 2021, 45 persen saham PT. Melania Indonesia dijual ke PT. Shamrock, sementara 55 persen saham masih dipegang PT. Melania Indonesia.

Baca juga : DPRD Tinjau PT Melania Indonesia, Tindak Lanjut Aksi Damai Karyawan Soal Gaji dan BPJS

Meski begitu, legalitas perusahaan tetap menggunakan nama PT. Melania Indonesia, yang memicu kerancuan hukum dalam pengelolaan lahan dan perpanjangan HGU.

Lebih lanjut, Tama menyebutkan dugaan eksploitasi lahan tanpa izin yang dilakukan PT. Melania Indonesia selama dua tahun terakhir dapat menjadi dasar rekomendasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kami akan meminta BPKP menghitung keuntungan yang diperoleh perusahaan selama dua tahun tanpa izin untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.

Baca juga : Warga Terdampak Runtuhnya Jembatan Lalan Muba Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Sumsel

Sebelumnya, Lembaga Tegakan Agenda Reformasi (TEGAR) Sumsel dan LSM PAKR telah melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada 2023. Meski laporan tersebut telah diajukan, hingga kini belum ada kemajuan signifikan terkait pemeriksaan kasus tersebut.

Dalam aksi unjuk rasa, massa menuntut agar pemerintah dan DPRD Sumsel segera mengambil langkah tegas terhadap PT. Melania Indonesia. Mereka juga mendesak agar lahan HGU yang telah habis masa berlakunya dikembalikan kepada masyarakat.

Ketua Komisi II DPRD Sumsel menegaskan akan melibatkan pihak terkait, seperti ATR/BPN, untuk menyelesaikan kasus ini.

“Kami pastikan akan ada langkah konkret. Ini sudah masuk dalam ranah hukum pidana,” tutupnya.

DPRD Provinsi Sumsel kini tengah berupaya memastikan adanya pengukuran ulang lahan dan tindak lanjut hukum terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. Melania Indonesia.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.