Polsek Talang Ubi Ringkus Dua Pencuri Kabel

Kamis, 17 Maret 2016
Jajaran Reskrim Talang Ubi ketika mengamankan kedua TSK di Lokasi

PALI, Sumselupdate.com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Ubi berhasil meringkus, Selamet (39) dan Suyono (42), keduanya warga Talang Padang Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kecamatan Panukal Abab Lemtng Ilir (PALI), Kamis (17/3), sekitar pukul 15.00.

Keduanya diamankan karena telah mencuri kabel tembaga milik PT Benakat Barat Petroleum (BBP) di stasiun VI.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti, berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Blade, 1 bilah senjata tajam (sajam) jenis pisau, dan 20 potong kabel kuningan tembaga dengan panjang masing-masing sekitar 1 meter.

Read More

Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban, melalui Kanitreskrim Ipda Rusli mengatakan diamankannya tersangka setelah tindak lanjut dari laporan korban. Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada tiga orang sedang melakukan pencurian.

“Saat diintai, benar ketiganya sedang melakukan pencuri, saat diamankan satu pelaku lain berhasil kabur,” terang Kapolres Muara Enim AKBP  Nuryanto, SIk melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Janton Silaban, SIk didampingi Kanit Reskrim, Ipda Rusli, SH.

Pelaku melakukan pencurian kabel tembaga di basecamp milik KSO BBP di stasiun VI kemudian jajaran Reskrim Polsek Talang Ubi menyelidiki, kabel tersebut dicuri dari Travo, dengan cara memotong menggunakan gergaji besi.

“Keduanya sudah kita amankan untuk melakukan penyeledikan lebih dalam. Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan,” ujar Janton. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts