Palembang, Sumselupdate.com – Arius alias Yus bin Damsi residivis kasus narkoba, divonis hukuman 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Hal ini dibacakan oleh Hakim Ketua Touch Simanjuntak SH, MH, dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (5/11/2020).
Terdakwa Arius alias Yus, divonis Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iskandar Alam SH yakni hukuman 9 tahun penjara, denda 1 miliar dengan subsider 6 bulan.
“Kamu dihukum sesuai dengan tuntutan JPU ya, 9 tahun penjara,” ujar hakim ketua Touch Simanjutak SH MH.
Sebagai pertimbangan, karena kamu pernah dihukum dengan kasus yang sama, kasus narkoba dengan hukuman 7 tahun 6 bulan, jelasnya.
Mendengar vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, JPU dan terdakwa sama-sama menerima.
Melansir dari laman SIPP PN Palembang, dari tangan terdakwa didapat barang bukti berupa Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram, berupa 18 butir narkotika jenis Ekstasi warna biru berlogo “EA7” dengan berat netto 8,870 gram.
Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Cabang Palembang Nomor LAB : 2467/NNF/2020 tanggal 23 Juli 2020, dengan kesimpulan bahwa barang bukti B1 pada tabel pemeriksaan positif mengandung MDMA terdaftar sebagai golongan I Nomor Urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 05 Tahun 2020 ttg. Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009.
Barang tersebut diakui terdakwa miliki seorang bernama Boni (DPO), terdakwa menjual barang tersebut pada pembelinya dengan keuntungan Rp10.000 per butir.
Akibat perbuatannya terdakwa melanggar Pasal 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika. (Ron)











