Laporan : Syahrial hadi
Muaraenim, Sumselupdate. com – Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan seperti diketahui kembali memperpanjang waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor dan free bea balik nama (BBN) kendaraan hingga 30 November 2020 mendatang.
Oleh sebab itulah, Kepala Unit Pelaksanaan Terpadu Badan (UPTB) Samsat Muara Enim II Agus Firmansyah SE, saat di sambangi Sumsel update.com di ruang kantornya pada Kamis (05/11/2020), mengajak masyarakat Muaraenim untuk memanfaatkan kesempatan ini.
Program pemutihan ini diperpanjang untuk yang keempat kalinya, hal ini dilakukan agar masyarakat yang belum sempat membayar pajak kendaraan bermotor miliknya, bisa memanfaatkan program pemutihan pajak dan free bea balik nama (BBN) hingga akhir bulan November ini.
Sambung Agus, UPTB Samsat Muaraenim II diwilayah Gelumbang ini mencakup Sembilan Kecamatan, wilayah Kabupaten Muaraenim.
Di tempat berbeda, Robert Sapuan warga Desa Karta Mulya Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muaraenim, sangat bersyukur adanya Kantor UPTB Samsat Muaraenim II di Kecamatan Gelumbang, dengan adanya kantor Samsat ini masyarakat yang ada diwilayahnya Kecamatan Gelumbang dan sekitarnya, tidak susah lagi untuk membayar pajak kendaraan bermotornya, apa lagi sekarang ada program pemutihan pajak kendaraan bagi yang menunggak, dibebaskan denda tunggakan. (**)