Rektor Unila Ditetapkan Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Minggu, 21 Agustus 2022
Konpers OTT KPK terhadap Rektor Universitas Lampung Prof Dr Karomani (Foto: Wildan/detikcom)

Jakarta, Sumselupdate.com — Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, pihaknya telah meningkatkan status perkara ini menjadi penyidikan.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut, Karomani Rektor Universitas Lampung,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/8/2022) malam, seperti dilansir Kompascom.

Selain Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik HY, MB Ketua Senat Universitas Lampung, dan AD dari pihak swasta.

Advertisements

Keempat orang tersebut kemudian ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

Karena perbuatannya, KPK menyangka Karomani dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Karomani dan enam orang lainnya diamankan KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (20/8/2022) dini hari.(kpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.