Rekam Wanita Sedang Mandi, Edi Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juni 2021

Palembang, Sumselupdate.com – Ada ada saja kelakuan Edi Kurniawan Lulu (23) salah satu staf klinik kehamilan di Kota Palembang.

Pasalnya, Edi nekat melakukan perbuatan tak senonoh, dengan merekam video wanita tengah mandi di klinik kehamilan tempat terdakwa bekerja. Perbuatannya tersebut, memaksa dirinya berhadapan dengan majelis hakim dimeja hijau.

Read More

Dalam sidang virtual yang diketuai oleh hakim Sahlan Effendi, di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (8/6/2021), terungkap terdakwa Edi ternyata melakukan perbuatannya secara berulang.

Perbuatan mesumnya itu dilakukan terdakwa sejak Januari hingga Maret 2020 lalu. Setidaknya sudah ada sejumlah wanita yang berhasil direkam saat sedang mandi di tempat terdakwa bekerja.

Atas perbuatanya, JPU menuntut terdakwa Edi dengan pasal 32 Jo pasal 6 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Atas perbuatannya, terdakwa dituntut dengan hukuman 3 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta dengan subsidair 6 bulan,” ujar JPU Murni dalam persidangan, Selasa (8/6/2021).

Dalam data dituliskan, terdakwa Edi tergoda saat mendengar suara orang mandi dari ruangan tempat ia bekerja, di sebuah Klinik kehamilan di Kota Palembang.

Tak dapat membendung hasratnya, Lulu pun nekat memanjat dan merekam video seorang yang tengah mandi di samping ruang kerjanya melalui kamera handphone miliknya sendiri.

Video-video hasil rekamannya tersebut, disimpan di laptop miliknya. Dalam pengakuan terdakwa Lulu, merekam video-video tersebut hanya untuk kepentingan dirinya sendiri.

Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa Lulu pun mengaku menyesal dan tak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Saya menyesal pak hakim. Mohon keringanan hukumannya,” pinta terdakwa pada majelis hakim. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts