Palembang, Sumselupdate.com – Satuan Jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 697,99 gram yang disita dari 5 tersangka yakni Ali Maskuri, M Syahril, Rusdi Efendi, Sarkowi dan Ernawati. Pemusnahan ini digelar di ruang pres release Dit Resnarkoba Polda Sumsel, Selasa (8/8/2017) pukul 10.00 Wib.
Pemusnahan Barang Bukti dipimpin oleh Wadir Narkoba, Polda Sumsel, AKBP Amazon dan dihadiri tamu undangan dari Ka BNNP yang mewakili, Kejati yang mewakili, pengacara tersangka, Irwasda, Kabid Propam, Kabidkum, Dir Tahti, dan lima tersangka turut menyaksikan jalannya pemusnahan barang buktinya tersrbut.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu yang diperoleh dari tangan tersangka Ali Maskuri seberat 179,07 gram, M Syahril seberat (177,63) , Rusdi Effendi (74,62), Sarkowi (80,77 ), dan Ernawati (185,9) dengan berat total berat 697,99 gram.
Direktur Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto melalui Wadir Narkoba Polda Sumsel, AKBP Amazon, mengatakan pemusnahan sabu ini adalah hasil tangkapan pada bulan Juli lalu. Pemusnahan dilakukan setelah pemeriksaan oleh Tim Labfor Polda Sumsel.
Dari hasil pemeriksaan Labfor, petugas menyatakan barang bukti positif mengandung zat methampethamine. Selanjutnya, barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender, setelah diblender dimasukkan ke dalam ember dan kemudian dibuang ke dalam kloset.
Saat ini tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling maksimal kurungan seumur hidup.
“Kita kenakan pasal narkotika dan pelanggaran narkotika dengan ancaman dan denda tertentu nanti yang akan di tetapkan oleh pengadilan,” ujarnya. (tra)











