Badan Hukum Pengelola dan Karcis Parkir dipertanyakan

Selasa, 8 Agustus 2017
Kondisi Perparkiran di salah satu sudut Kota Baturaja.

Baturaja, Sumselupdate.com – Belum selesai penertiban badan jalan dijadikan lahan parkir, kini karcis dan badan hukum pengelola parkir di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dipertanyakan .

Pasalnya, Rudi (40) warga Baturaja yang pernah mengalami kehilangan batre motor saat terparkir, “Waktu itu aku kesal nian, pas aku nak ngambek motor, dak taunyo batre motor sudah dimaling wong, giliran ku tanyoke juru parkir (Jukir) jawabnyo dak tau,” ungkap Rudi, pada Selasa (8/8/2017).

Read More

Semestinya hal tersebut tidak boleh terjadi kata Rudi, karena di mana letak tanggung jawab jukir, kalau hanya memungut jasa parkir dan tidak menjaga kendaraan.

“Mau minta pertanggung jawaban dengan siapa kalau karcis parkir tidak ada, akibatnya saya harus merogoh kocek Rp 200 ribu untuk membeli batre motor,” katanya.

Diceritakannya, saat kejadian, ternyata bukan hanya dirinya yang mengalami kehilangan batre motor, “Waktu saya ribut – ribut dengan jukir menanyakan, di mana tanggung jawabnya, dua orang di sebelah saya juga kehilangan batre motor, namun sayangnya tidak ada solusi dari petugas parkir. Kalau saya lihat dari rompi jukir ada tulisan Dishub, apa benar itu jukirnya Dishub, jangan – jangan ilegal,” bebernya, merasa kesal.

Terkait soal pengelolaan parkir yang menggunakan badan jalan di kota Baturaja, selain tidak pernah ada karcis parkirnya, warga menduga pihak pengelolanya tidak memiliki badan hukum.

“Semerawutnya soal parkir ini akibat ketidaktegasan pihak terkait. Contohnya, di jalan Warsito penyempitan badan jalan akibat parkir. Dan mirisnya, pas di bawah rambu dilarang parkir, (malah) dijadikan lahan parkir,” ujar Saparudin warga Baturaja.

Dan lagi, apakah pengelolaan parkir tersebut dikelola oleh pihak terkait (Dishub-red) atau pihak ketiga, “Ini kan tidak jelas, siapa sebetulnya yang bertanggung jawab, pihak ketiga atau dinas terkait,” ujarnya.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif OKU Raya Corruption Watch (ORCW) Herman sangat menyayangkan sistem pengolaan parkir yang semrawut dan tidak bertangggung jawab tersebut.

“Soal parkir ini kan sudah ada Perdanya, pengelolaannya harus jelas, dan bertanggung jawab,” kata Herman.

Dikatakan Herman, sebagaimana tercantum dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyèlenggaraan Parkir pasal 16 A ayat (2) Pengelolaan Parkir dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang berbentuk badan hukum.

“Nah sekarang pertanyaannya ini yang ngelola parkir, Dishub langsung apa pihak ketiga, kalau pihak ketiga jelas harus berbadan hukum, agar pada saat pemilik kendaraan merasa di rugikan (ada kehilangan-red), bisa dipertanggung jawabkan,” tegas Herman.

Dengan banyaknya keluhan warga OKU yang merasa dirugikan soal pengelolaan parkir, dirinya mendesak pihak terkait yakni Dishub, untuk segera bertindak.

“Sesuai dengan Perda,  Dishub harus bertanggung jawab dan segera bertindak, juga pengelolanya harus jelas serta harus ada karcis parkir, karena ini salah satu sumber PAD Kabupaten OKU,” tukasnya.

Kepala Dinas Pehubungan Kabupaten OKU Aminilson saat dikonfirmasi terkait badan hukum pengelola dan karcis parkir melalui sambungan telepon dan pesan singkat tidak memberikan jawaban. (wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts