Palembang, Sumselupdate.com – Noviandi Nailan (30) warga Lorong Mataram, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang harus berurusan dengan petugas Pidum Satreskrim Polresta Palembang. Lantaran membawa kabur handphone yang dipinjamnya dari Eka Meliana (35) warga Jalan PT Remko Kertapati.
Saat dimintai keterangan, Noviandi mengakui perbuatannya dan nekat melakukan hal tersebut karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. “Saya tidak mempunyai pekerjaan karena itu terpaksa mencuri. Saya juga tidak menyangka bakal seperti ini,” ucapnya.
Sebelumnya, aksi yang dilakukan Noviandi terjadi pada Kamis (14/2) di Lantai II Pasar 16 Ilir, Kecamatan IT I Palembang, Kepada korban, Noviandi berpura-pura meminjam HP untuk menghubungi istrinya.
Namun HP tersebut justru dibawa kabur pelaku. Usai kejadian, Eka melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang. “Saya juga menelpon adik di rumah untuk mengetahui keberadaan pelaku, karena saya kenal dengan pelaku ini,” tutur Eka.
Atas laporan tersebut Unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya. “Atas ulahnya pelaku akan dikenakan Pasal 372 KUHP,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara. (tra)











