Palembang, Sumselupdate.com – Karena sudah tidak mampu membayar cicilan sepeda motor yang sudah berjalan selama 1,5 tahun, akhirnya membuat pria penggaguran bernama Rudi Hartono (29) warga Jalan Tegal Binagun Lorong Karang Anyar, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang, nekat membuat laporan palsu ke Polsek Mariana. Setelah sebelumnya ia mengaku telah dikejar-kejar oleh debt collector.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula pada hari Rabu (20/7) saat pelaku membuat skenario jika dia sudah menjadi korban perampokan yang dilakukan oleh dua pemuda bersenjata tajam saat melintas di Dusun Talang Bali, Desa Sungai Rebo. Kemudian, pada hari Jumat (22/7) korban membuat laporan ke Polsek Mariana dan petugas langsung melakukan olah TKP.
“Tapi di TKP kita menemukan kejanggalan karena di sana ramai penduduk dan di sana tidak ada kejadian perampokan. Setelah kita interogasi akhirnya tersangka mengaku sudah membuat laporan palsu. Sepeda motor itu dijualnya ke seseorang berinisial L yang tidak jelas keberadaannya seharga Rp2,8 juta dan motor bisa kita temukan. Tersangka dikenakan pasal 242 tentang keterangan palsu dengan ancaman 7 tahun penjara,” sebut Kapolsek Mariana, AKP Nazirudin saat gelar perkara, Selasa (26/7).
Sedangkan tersangka Rudi mengakui, apabila ia sudah nekat membuat laporan palsu karena terlilit hutang kepada tetangga dan berharap akan mendapatkan uang asuransi dari leasing.