Muratara, Sumselupdate.com – Guna melengkapi administrasi kependudukan karena pembuatan akte kelahiran harus ada buku nikah ayah dan ibunya, 65 pasangan suami istri (pasutri) di tujuh kecamatan, se-Kabupaten Muratara mengikuti sidang isbat pernikahan secara terpadu.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan Catatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muratara yang bekerja sama dengan kantor Kementerian Agama Kabupaten Muratara dan Pengadilan Agama (PA) Lubuklinggau.
Sidang dengan hakim tunggal tersebut dilaksanakan di aula kecamatan Rupit dan Wakil Bupati sempat hadir meninjau pelaksanaan kegiatan yang pertama kali dilakukan di Muratara itu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Muratara, Komrol Suma’i menjelaskan, kegiatan tersebut seyogianya diikuti 70 pasang pasutri, sebab di setiap kecamatan mengirimkan 10 pasang.
Namun masih adanya kekurangan kelengkapan administrasi, makanya hanya 65 pasang yang ikut siding isbat tersebut.
“Ke depannya yakni pada 2017 akan kita selenggarakan lagi dengan kuota yang lebih bangak yakni per kecamatan 30 pasang, jadi sebanyak 210 pasang se-Kabupaten Muratara,” terang Komrol. Kamis (15/12/2016).
Dia menerangkan, dasar penyelenggaraan kegiatan tersebut untuk program pembuatan akte kelahiran. Sebab, menurut Komrol pembuatan akte kelahiran anak salah satu syaratnya harus ada buku nikah yang sah secara hukum kedua orang tuanya.
“Dengan adanya program ini, mana masyarakat yang belum miliki buku dan pernikahan tercatat secara hukum. Nantinya, setelah pernikahan mereka tercatat di KUA, maka akan ada buku nikah dan bisa membuat akte anak mereka,” kata dia.
Sementara itu, Burhanuddin Harahap, Ketua Pengadilan Agama (PA) yang hadir pada kegiatan tersebut menjelaskan pada sidang isbat pernikahan harus ada saksi dari pasangan masing-masing.
Kemudian, pihaknya membawa enam orang hakim tunggal dan 10 panitera pengganti dalam pelaksanaan sidang. “Kalau seluruhnya, kita hadir lebih dari 20 orang,” katanya.
Dia menerangkan, sidang tersebut dilaksanakan bagi warga yang sudah menikah sah secara islam namun belum memiliki buku nikah yang artinya belum tercatat secarra hukum di Indonesia pernikahannya.
“Karena, kalau tidak ada buku nikah, maka anak tersebut dalam akte nantinya adalah bin atau binti ibunya sedangkan ayahnya yang sah. Makanya kita perlu lakukan kegiatan ini. Nanti setelah sidang, akan dikeluarkan penetapan dari kita dan akan dibawa ke KUA, barulah dikeluarkan buku nikahnya,” pungkasnya. (ain)











