Laporan: Mutakim Alparizi
Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Belasan massa yang mengatasnamakan daerah Terdepan, Tertinggal dan Terpencil (3T) mengeruduk kantor ULP PLN Persero Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Kedatangan massa tersebut, untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait proses pemasangan listrik bersubsidi berdaya 450 volt di wilayah 3T dan warga tidak mampu di Kabupaten Empat Lawang.
Kehadiran warga itu disambut oleh Kepala ULP PLN Tebingtinggi, Anggun Haryadi. Tak hanya itu saja, Pemerintah Daerah (Pemda) Empat Lawang bersama dengan Kapolsek Tebingtinggi ikut menengahi mediasi antara warga dan pihak PLN.
Menurut koordinator Aksi, Sasi mengatakan, dari hasil mediasi tersebut pihaknya sudah mendapatkan solusi yang berkaitan dengan data yang tidak kongkrit, dan itu bisa diperbaiki di Kecamatan.
“Jika di kecamatan sudah ketemu kalau nomor NIK ini sesuai dengan kriteria yang menerima ampere bersubsidi maka akan diturunkan oleh pemerintah,” kata Sasi.
Sementara itu Asisten 3 Setda Empat Lawang Sumardi menjelaskan, dari pemaparan yang disampaikan dapat disimpulkan, bahwasanya dasar pemasang listrik bersubsidi di PLN itu apabila sudah masuk di dalam database.
Sehingga bisa diketahui NIK dimasukkan tersebut dapat yang bersubsidi atau tidak.
“Terhadap masyarakat kita yang kurang mampu, ada beberapa solusi. Salah satunya daftarkan lagi melalui aplikasi yang ada di Kecamatan. Dari data itu nanti akan termasuk didata pengaduan sehingga bisa diproses dan mendapatkan subsidi pemasangan listrik,” jelasnya.
Dilanjutkannya, saat ini ada warga yang sudah dapat ampere bersubsidi dan ada juga yang belum mendapatkan ampere bersubsidi.
“Ada yang dapat, ada yang belum, nah yang belum padahal dia tidak mampu, caranya tadi menyampaikan pengaduan lewat aplikasi yang ada di kecamatan, sehingga itu diproses dan masuk ke pusat,” ujarnya.
Terpisah kepala PLN ULP Tebing Tinggi Anggun Hariyadi mengungkapkan, pihaknya akan tetap memfaslitasi masyarakat, terkait listrik bersubsidi.
“Kalau pemerintah menetapkan kalau dia masuk kategori tidak mampu, ya kita layani yang bersubsidi,” ungkapnya.
Di juga menambahkan, untuk kategori yang bersubsidi tersebut itu yang 450 volt sampai dengan 900 volt, sementara untuk mendapatkan listrik bersubsidi, sesuai dengan aturan pemerintah itu harus NIK yang terdaftar. Jika NIK-nya sudah terdaftar maka otomatis akan dilayani untuk subsidi listrik.
“Kalau NIK-nya tidak terdaftar otomatis kita akan layani yang non subsidi. Jadi kelayakan masyarakat dapat subsidi itu balik lagi ke pemerintah,” ujarnya. (**)











