Prayoga Kunci Pacar Dalam Kamar dan Menyetubuhinya

Penulis: - Senin, 18 Desember 2023
Prayoga diamankan polisi.

Palembang, sumselupdate.com – Prayoga (22), warga jalan S Suparman, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, kota Palembang ini, harus mendekam dalam sel sementara Polrestabes Palembang.

Dirinya ditangkap anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, usai memperkosa pacarnya sendiri inisial IN.

Bacaan Lainnya

Peristiwa persetubuhan paksa itu, terjadi di dalam kamar pelaku Prayoga, pada Rabu (8/11/2023) sekitar pukul 00.05 WIB, saat melancarkan aksinya pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan mencubit korban.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah melalui Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan, membenarkan telah menangkap seorang pelaku dalam perkara perkosaan, yang dimana ditangkapnya pelaku berawal dari laporan korban.

“Antara korban dan pelaku menjalin hubungan berpacaran sudah 3 bulan, dan pada saat itu korban diajak ke rumah pelaku, namun korban menolak. Tetapi pelaku memaksa korban dengan cara ditarik untuk naik motor, lalu dibawanya ke rumahnya,” jelas Iptu Fifin Sumailan, saat press release di Mapolrestabes Palembang, pada Senin (18/12/2023).

Baca juga : Miris, Siswi SMK di Probolinggo Diperkosa Tetangga Hingga Enam Kali

Setiba di rumah pelaku, lanjut Iptu Fifin, korban ditarik paksa untuk masuk kedalam kamar dan di dalam kamar sempat terjadi pertengkaran diantara mereka berdua.

“Lalu, pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan mencubit paha dan lengannya. Kemudian pelaku mengunci pintu kamar,” tuturnya.

Setelah pintu kamar dikunci, masih kata Iptu Fifin, kemudian pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, namun korban menolak dan berusaha melakukan perlawanan.

“Korban sempat menendang tubuh pelaku. Namun akhirnya korban kalah tenaga, sehingga pelaku membuka paksa pakaian korban dan menyetubuhinya,” terang Iptu Fifin.

Baca juga : Kades Rambai OKI Diduga Perkosa Bendahara Proyek Lahan Gambut di Hotel Palembang

Dalam perkara ini diamankan barang bukti (BB) berupa satu helai baju kemeja lengan panjang warna hitam, satu helai jilbab warna coklat muda, satu helai celana panjang warna hitam, satu helai celana dalam warna merah maroon, lalu satu helai baju dress warna coklat lengan panjang warga putih,  satu helai celana kulot panjang warna coklat, satu helai baju kaos lengan pendek warna ungu, satu helai celana training warna hitam.

“Atas perbuatannya tersangka akan disangkakan Pasal 285 KUHP atau Pasal 6 huruf C UU RI No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, ancaman penjara selama lamanya 12 Tahun,” tutupnya tegas. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait