Laporan : Marwan Ashari
Muratara, Sumselupdate.com – Jajaran Polsek Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dipimpin langsung Kapolsek Rawas Ilir, Iptu M Abdul Karim, S.H.MH bekerjasama dengan BNNK Musi Rawas (Mura) berhasil menangkap pengedar shabu.
Pelaku diketahui bernama Herman Alias Seman (44) warga Desa BM I Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.
Pelaku tertangkap tangan saat hendak mengedarkan narkotika jenis shabu di Kampung 6 Desa Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir, Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 07.00 wib.
Penangkapan pelaku sesuai dengan LP/A- /VI/2022/Sumsel/Muratara/Sek. Rws Ilir, tanggal 7 Juni 2022.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti kristal putih diduga narkoba jenis shabu sebanyak 53 paket plastik klip dengan berat kotor 11.574 gram, dua unit HP, dua Lembar uang tunai pecahan Rp 50 ribu dan plastik putih bekas kosmetik.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik melalui Kapolsek Rawas Ilir, Iptu M Abdul Karim, S.H.M.H mengatakan pelaku tertangkap tangan di Kampung 6 Desa BM I Kecamatan Rawas Ilir dalam perkara memiliki, menguasai dan menjual serbuk kristal putih diduga narkoba jenis shabu.
Penangkapan terjadi berawal dari informasi dari BNNK Mura terkait peredaran narkoba yang diduga dilakukan oleh pelaku. Maka dilakukan kerjasama pihak BNK Mura dan Polsek Rawas Ilir untuk penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. (**)











