Polsek IB II Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan

Writer: - Kamis, 26 Oktober 2023
Satreskrim Polsek Ilir Barat II Palembang menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menimpa korban Yunilah (48).

Palembang, sumselupdate.com – Satreskrim Polsek Ilir Barat II Palembang menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menimpa korban Yunilah (48) dengan pelaku bernama Yon Aris, yang terjadi di rumah korban, Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Serengam I, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, kota Palembang, pada Rabu (19/7/2023) pagi.

Akibatnya menyebabkan korban luka robek di bagian dahi kiri, memar di kaki kiri, bahu kiri.

Read More

Rekontruksi yang digelar pada Kamis (26/10/2023) siang, di kantor Polsek IB II Palembang ini, berlangsung sebanyak 16 adegan, dengan menghadirkan korban Yunilah, pelaku Yon Aris, saksi Nurhayati dan saksi Daswati.

“Benar, rekonstruksi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara hingga terjadi penganiayaan yang menimpa korban,” ujar Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Wira Satria Yudha, melalui Kanit Reskrim, Iptu Ruswanto, saat di konfirmasi wartawan melalui WhatsApp pribadinya.

Dikarenakan antara korban dan pelaku sama-sama melapor, baik di Polrestabes maupun di Polsek Ilir Barat II, Iptu Ruswanto mengaku akan melengkapi berkas dengan kembali meminta keterangan masing-masing. “Kini perkaranya masih kita lengkapi,” tuturnya.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Ditangani Polsek Kalidoni Terus Berjalan!

Diketahui sebelumnya, peristiwa kejadian itu berawal saat pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud menanyakan hutang yang dimiliki sang isteri sebanyak Rp 7 juta. Sempat terjadi pertengkaran mulut, karena dalam surat perjanjian hutang piutang terdapat tanda tangan isteri pelaku.

Pada adegan ke 10 pelaku merampas surat  surat perjanjian dari tangan korban, sementara korban mencoba untuk merampas kembali kertas yang sudah terlanjur robek tersebut. Namun, pelaku justru mendorong tubuh korban hingga terjatuh berkali-kali. Tak sampai disana, pelaku juga menendang tubuh korban hingga luka memar dibagian kaki.

Baca juga: Jadi Korban Penganiayaan Suami Siri, IRT Ini Menangis Datang ke Polrestabes Palembang

Kuasa Hukum korban, Ahmad Azhari SH, bersama Tara Febrianti SH MH, Sam Hutabarat SH MH, dan Jubairida SH M.hum, sangat menyayangkan tindakan kepolisian, khususnya Polsek IB II Palembang, yang tidak melakukan penahanan terhadap pelaku.

“Mengingat korban merupakan single parent yang tinggal sendirian di rumah, dikhawatirkan akan ada dendam, kembali mengulangi perbuatan yang sama. Kami berharap aparat penegak hukum tegakkan keadilannya dengan melakukan penahanan terhadap pelaku,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts