Kasus Penganiayaan Ditangani Polsek Kalidoni Terus Berjalan!

Writer: - Selasa, 24 Oktober 2023
Kompol Evial Kalza, saat memberikan klarifikasinya dihadapan wartawan, pada Selasa (24/10/2023) siang.

Palembang, sumselupdate.com – Terkait viralnya kasus penganiayaan Pasal 351 ayat 1 KUHP di media sosial (Medsos) yang penanganannya diproses Polsek Kalidoni Polrestabes Palembang tidak ada kejelasan.

Yang dimana peristiwa itu telah dilaporkan oleh korban Mahmud (58) warga Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, dengan terlapor inisial MAS (49), yang terjadi di Jalan Taqwa Mata Merah 5, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, pada Selasa (18/7/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

Read More

Namun hal tersebut dibantah oleh Kasi Humas Polrestabes Palembang, Kompol Evial Kalza. Menurutnya kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Mahmud itu hingga sekarang masih berjalan.

“Hari ini kita hadirkan juga Kanit Reskrim Polsek Kalidoni dan rekan dari Humas bahwa setelah kita koordinasi kepada penyidik dan Kapolsek Kalidoni ternyata perkara itu memang sudah berjalan dan perkara itu bukan tidak ada kemajuan,” tegas Kompol Evial Kalza, saat memberikan klarifikasinya dihadapan wartawan, pada Selasa (24/10/2023) siang.

Dengan di dampingi Kanit Reskrim Polsek Kalidoni, Ipda Damiri, Kompol Evial Kalza mengatakan dengan bukti adanya laporan kemajuan yang dilayangkan kepada Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan kita juga sudah mempelajari dan membaca.

Baca juga: Jadi Korban Penganiayaan Suami Siri, IRT Ini Menangis Datang ke Polrestabes Palembang

“Bahwa perkara tersebut sampai dengan hari ini masih berlanjut dan dilakukan pemeriksaan, yang awalnya untuk mendapatkan keterangan dari saksi itu sangat sulit, dengan usaha yang dilakukan anggota penyidik Polsek Kalidoni sehingga ada satu keberhasilan dan ada titik terang di tanggal 17 Oktober 2023 sehingga menjadi terang perkara yang diduga penganiayaan yang disangkakan ke tersangka Pasal 351 ayat 1 KUHP terkuak,” terangnya.

Menurutnya Evial, karena dari awal mulai dari pelaporan tidak ada saksi yang dapat memberikan keterangan yang mengetahui melihat ataupun berada ditempat kejadian, sehingga kesulitan bagi penyidik untuk saat itu langsung menetapkan siapa tersangkanya.

Baca juga: Terkait Pengeroyokan Sopir Tenda, Kini Dilaporkan Balik Dengan Dugaan Penganiayaan

“Setelah adanya petunjuk dari penyidik maka telah dilakukan penetapan selaku tersangka terhadap MAS pada tanggal 17 Oktober 2023 dan selanjutnya kedepan akan dilakukan pemeriksaan selaku tersangka,” jelas Kompol Evial.

Untuk perkara ini, lanjut Kompol Evial, sudah dikirimkan untuk SPDP kepada Kejaksaan. “Mereka berdua ini berteman selaku penjaga malam, bertetangga dan terjadi cekcok mulut sehingga terjadi yang dilaporkan penganiayaan,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts