Laporan: Candra Budiman
Palembang, sumselupdate.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Evi Aprianti (37), warga Jalan Pengadilan Tinggi Komplek Pulo Gadung Permai, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, melaporkan suami sirinya yakni Muhammad Yusuf ke SPKT Polrestabes Palembang, pada Kamis (14/9/2023) siang.
Evi terpaksa melaporkan suami sirinya itu karena sudah melakukan penganiayaan terhadap dirinya sehingga mengalami luka-luka memar dan luka benjol di bagian kepala.
Berdasarkan keterangannya saat melapor, aksi penganiayaan itu terjadi di rumahnya sendiri, pada Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Bermula terlapor menanyakan akun media sosial (Medsos) Facebook miliknya yang berteman dengan laki-laki.
“Usai menanyakan, terlapor langsung mengatakan dengan kata-kata kasar, lonte perempuan dan murahan, jadi saya juga marahi dia. Karena tidak senang, kepala saya langsung didorong ke dinding dan dibenturkannya,” jelas Evi Aprianti.
Karena tidak senang diperlakukan seperti itu, lanjut Evi, dirinya pun langsung melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.
“Saya harap pelaku bisa tertangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutupnya.
Laporan korban yang masuk dalam tindak pidana penganiayaan dimaksud dalam pasal 351 KUHP, telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, dan akan ditindaklanjuti Unit Reskrim Polrestabes Palembang. (**)











