Laporan : Romadon
Palembang, Sumselupdate.com – Diduga menjual aset milik Pemkab Muara Enim berupa jalan penghubung antara Desa Gunung Megang Luar – Simpang Sidomulyo tahun 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar lebih.
Kasus ini JPU Kejari Muara Enim menjerat dua terdakwa Debi Irawan selaku Kepala Desa Gunung Megang Luar Periode 2019-2025 dan Bastari staf Humas PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) anak perusahaan PT RMK Energy
JPU Kejari Muara Enim, menghadirkan empat orang ahli Dinda Nuryadin (BPN), Jus Hendri (BPN),Yoan Desianda (ASN Dirjen Minerba Kementrian ESDM) dan M Deny Maruffal yang diketahui Auditor Muda BPKP Sumsel.
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Pitriadi SH MH, para ahli mengungkapkan jika pihak perusahaan TBBE jelas melakukan kesalahan dalam kegiatan penambangan yang diketahui terdapat fasilitas umum (fasum) berupa jalan milik Pemkab Muara Enim.
“Dalam wilayah IUP Pertambangan itu ada fasilitas umum untuk pelaksanaan kegiatannya itu harus melakukan pembebasan lahan dahulu. Secara internal, pemegang izin tadi harus membuat kajian teknis untuk mengganti area jalan tadi ke tempat yang lain. Ketentuan terkait dengan jalan itu mengikuti perundangan yang berlaku, setelah itu kajian teknis tadi untuk mengganti wilayah tadi,” jelas Yoan Desianda.
Lebih lanjut, dia mengatakan, terkait pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan sudah dinyatakan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 di pasal 134 sampai 136 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Untuk melakukan kegiatan pertambangan kepemilikan negara atau hak atas tanah harus dilakukan pembebasan terlebih dahulu, kalau belum maka tidak bisa dilakukan kegiatan pertambangan,” jelas Yoan menaggapi pertanyaan dari JPU.
Kemudian ahli dari Auditor BPKP Sumsel, M Deny Maruffal menyebut jika kegiatan yang dilakukan anak perusahan RMK Energy itu telah menyebabkan kerugian negara karena dilakukan diatas aset milik pemerintah daerah.
Dia mengatakan pihaknya melakukan metode total loss dalam menghitung kegiatan penambangan di atas jalan tersebut.
“Kami menggunakan metode total loss, dalam penghitungan itu kami melihat ada aset yang hilang yang dilakukan kegiatan pertambangan dan dihitung nilai tanah, jalan diatas tanah dan kandungan bawah tanah yang semuanya kami jumlahkan sebesar Rp 1.868.468.610.99. Itulah nilai kerugian negara,” jelasnya.
Disisi lain, hakim ketua Pitriadi juga mencoba menggali keterangan ahli lainnya dari pihak Badan Pihak Pertanahan (BPN), Jus Hendri justru membenarkan jika aset milik Pemkab Muara Enim itu belum ada Hak Pakai di Badan Pertanahan meskipun sudah terdata di Kartu Invetaris Barang (KIB) milik pemda.
“Hak pakai atas tanah itu itu memang belum terdaftar di BPN,” katanya menjawab pertanyaan hakim.
“Apakah hal itu wajib?,” tanya hakim lagi.
“Wajib yang mulia tapi pemkab Muara Enim belum mendaftarkan ini,” jelas Jus Hendri
Sementara itu, JPU Kejari Muara Enim, Bima Bramasta membenarkan jika aset tersebut belum didaftarkan terkait kepemilikan ke pihak BPN. Namun aset jalan tersebut dianggap legal karena memiliki surat keputusan dari Bupati Muara Enim nomor 5 tahun 2016.
“Memang kepemilikan aset tersebut tidak dibarengi terkait kepemilikan BPN namun aset itu tetap legal berdasarkan surat keputusan Bupati Muara Enim tersebut,” jelasnya.
Diketahui dalam dakwaannya menyebutkan, bahwa perbuatan para terdakwa merupakan suatu tindak pidana memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara.
“Bahwa Debi Irawan selaku Kepala Desa Gunung Megang Luar Periode 2019-2025 bersama-sama dengan Bastari selaku Humas PT TBBE periode 2020, telah melakukan penjualan jalan kepada PT Truba Bara Banyu Enin (TBBE) tanpa mekanisme yang sah dan telah memperkaya diri sendiri. Akibat perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.868.468.610.99,” tegas penuntut umum saat membacakan dakwaan.
Jaksa menyebutkan perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana. (**)











