Jakarta, Sumselupdate.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya merilis hasil investigasi mengenai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengumumkan kerugiannya sebesar Rp 16,81 triliun.
Kerugian tersebut terdiri dari kerugian yang disebabkan kesalahan pada investasi saham dan reksa dana. Kerugian terbesar ada pada instrumen investasi reksa dana.
“Kerugian negaranya adalah sebesar Rp 16,81 triliun. Terdiri dari kerugian negara (akibat) investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun, dan kerugian negara akibat investasi di reksa dana sebesar Rp 12,16 triliun,” kata dia saat jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Dia menjelaskan metode yang digunakan untuk menghitung kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
“Kami sampaikan bahwa metode yang kami gunakan dalam melakukan perhitungan kerugian negara adalah total lost, di mana seluruh saham-saham yang diduga dibeli secara melawan hukum dianggap berdampak (merugikan negara),” jelasnya.
Dia menjelaskan, sebenarnya BPK sudah merampungkan penghitungan kerugian negara sejak Rabu atau Kamis pekan kemarin. Namun sampai akhirnya diumumkan, pihaknya melakukan penyempurnaan dan pemutakhiran data yang dibutuhkan terkait pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan kasus di Jiwasraya.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan bahwa pada 2014 hingga 2018 ada intensitas kenaikan kerugian negara dibandingkan tahun sebelumnya.
“(Kerugian tercatat) dari 2008. Dari 2008 sampai dengan 2018, walaupun memang intensitasnya itu yang terjadi peningkatannya itu 2014 ya, 2014, 2015, 2016, 2017 ke atas. Kurang lebih seperti itu gambarannya. Itu lah yang intensitasnya naik. Tapi dari kejadian itu dari tahun 2008,” kata dia saat jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Kerugian negara tersebut diakibatkan oleh investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan akibat investasi di reksa dana sebesar Rp 12,16 triliun.
“Pendekatan total lost yaitu itu dua hal, yaitu dari investasi saham dan investasi reksa dana. Nah yang sebenarnya keseluruhannya adalah terkait dengan dana yang dikeluarkan untuk membeli unit penyertaan reksa dana subscription dengan underline efek-efek yang diduga dikendalikan oleh pihak terafiliasi,” jelasnya.
Baca juga: Tanpa Jiwasraya, Holding BUMN Asuransi Tetap Jalan
Setelah ini penegakan hukum bisa dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Alhamdulillah hari ini rampung sepenuhnya sehingga perhitungan kerugian negaranya baru saja telah kami sampaikan dan kami harapkan konstruksinya sudah lengkap sehingga tahapan penegakan hukum dapat dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung,” tambahnya. (adm3/dtc)