Kejagung Sita Aset Jiwasraya Rp 18,4 Triliun, Kemana Uangnya?

Senin, 5 Oktober 2020
Jiwasraya

Jakarta, Sumselupdate.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset senilai Rp 18,4 triliun dalam skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Lantas, apakah aset tersebut akan diberikan kembali ke Jiwasraya?
Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan, aset sitaan nantinya akan masuk ke kas negara dalam bentuk penerimaan bukan pajak.

“Aset sitaan sudah ditetapkan nantinya akan masuk kas negara dalam penerimaan negara bukan pajak. Itu saja yang bisa saya jawab,” katanya dalam teleconference, Minggu (4/10/2020) seperti dilansir detikcom.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, aset yang disita mencapai Rp 18,4 triliun. Namun, untuk sampai inkrah butuh waktu sekitar 2 hingga 3 tahun.

“Sementara Rp 18,4 triliun dan itu masih menunggu inkrah ya, 2-3 tahun inkrah,” katanya.

Advertisements

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, proses hukum terhadap Jiwasraya terus berjalan. Di sisi lain, pemerintah juga merasa harus bertanggungjawab. Apalagi, skandal Jiwasraya terkait dengan 2,63 juta nasabah di mana lebih dari 90% ialah pemegang polis manfaat pensiun.

Maka itu, pemerintah menyutikan modal sebesar Rp 22 triliun kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI. Nantinya, BPUI membentuk anak usaha IFG Life untuk menyelamatkan Jiwasraya.

“Jadi satu sisi proses hukum berjalan sisi lain menyangkut kredibilitas kita sebagai pemegang saham, mau nggak mau kita harus bertanggung jawab,” terangnya. (adm3/dtc)

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.