Palembang, Sumselupdate.com – Tiga aset milik Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera yang berada di kawasan Jalan Sudirman, Sungai Pangeran, dan Sungai Buah, dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (2/3/2023).
Usai melaksanakan ekseskusi, Ketua Panitra Ahmad Hartoni, SH, MH didampingi juru sita PN Palembang Agusman, SH, MH mengatakan, hari ini pihaknya mendapatkan tugas dari Ketua PN Palembang untuk melaksanakan sita eksekusi, yang diajukan oleh pemohon kuasa hukum PT Pusri Sriwijaya Palembang.
“Objek yang kita sita itu sebanyak tiga objek yang pertama di Jalan Sungai Pangeran, Jalan Sudirman, dan di Lemabang,” ungkapnya.
Menurutnya, pelaksanaan penyitaan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri 269/Pdt.G/2019/PN Plg, kemudian ada putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang 23/Pdt.G/2021/PN Plg, dan putusan Mahkamah Agung 1/499/2022.
Dikatakan, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap dan telah dilaksanakan amaning oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN), akan tetapi dari pihak termohon eksekusi tidak hadir sama sekali, sehingga pada Kamis (2/3/2023) dilakukan sita eksekusi terhadap objek yang dimohonkan oleh pemohon eksekusi.
“Nanti akan dilaksanakan lelang habis pelaksanaan sita ini, ada nanti appraisal yang akan menghitung berapa harga nominalnya objek yang diajukan pemohon eksekusi, setelah appraisal keluar maka kami akan mengajukan lelang ini ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tapi syaratnya harus terpenuhi dahulu,” tutupnya. (ron)











