Terbukti Aniaya Siswa SMKN 2 Palembang yang Viral Terjadi di Demang Lebar Daun, Tiga Pelajar Ditetapkan Tersangka

Writer: - Jumat, 21 Agustus 2026
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, saat memimpin acara konferensi pers di aula Mapolrestabes Palembang, Kamis (20/8/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Candra Budiman)

Palembang, Sumselupdate.com — Kasus penganiayaan terhadap seorang siswa SMKN 2 Palembang berinisial EF (16) yang sempat viral di media sosial memasuki babak baru.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan tiga pelajar sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Read More

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MA (15), MAA (15), dan AP (15).

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan, polisi sebelumnya mengamankan sembilan orang untuk dimintai keterangan terkait peristiwa penganiayaan yang terjadi di Jalan Mesuji II, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

“Dari kasus ini kita mengamankan sembilan orang. Setelah dilakukan pendalaman, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan enam lainnya sebagai saksi,” kata Sonny saat konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana, Kamis (20/8/2026) sore.

Korban Terjatuh Setelah Motornya Ditendang

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat itu, korban bersama sejumlah rekannya sedang berada di lokasi kejadian. Tidak lama kemudian, rombongan yang disebut berjumlah cukup banyak datang menggunakan sepeda motor.

Melihat kedatangan rombongan tersebut, korban bersama teman-temannya berusaha meninggalkan lokasi.

Namun, saat hendak melarikan diri, sepeda motor yang dikendarai EF diduga ditendang oleh AP hingga korban terjatuh.

Setelah korban terjatuh, MA dan MAA diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

Akibat kejadian tersebut, EF mengalami sejumlah luka pada tubuhnya.

“Berdasarkan hasil visum, korban mengalami dua luka lecet pada bahu kanan serta luka lecet di bagian leher belakang sampai punggung,” jelas Sonny.

Polisi Sita Obeng hingga Pakaian

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam proses penyidikan.

Barang bukti tersebut antara lain satu kaos lengan pendek berwarna hitam bergambar elang putih, satu hoodie berwarna ungu, satu hoodie berwarna merah, serta satu obeng dengan gagang berwarna kuning-hitam.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut mengatur mengenai kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp72 juta.

Meski proses hukum tetap berjalan, polisi memastikan penanganan perkara tetap mempertimbangkan bahwa ketiga tersangka masih berstatus anak.

“Kami tetap mendasari bahwa masa depan anak itu yang paling pokok. Jangan sampai masa depan anak terhenti, terutama dalam bidang pendidikannya,” ujar Musa.

Disdik Sumsel Siapkan Sanksi Sekolah

Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan melalui Kabid SMK Likwanyu mengatakan, persoalan tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian dan orang tua masing-masing.

Ia menegaskan, kejadian yang berlangsung di luar jam sekolah menjadi ranah hukum dan tanggung jawab keluarga. Meski demikian, pihak sekolah tetap akan mengambil langkah sesuai ketentuan terhadap siswa yang terbukti terlibat.

“Karena di luar jam sekolah, itu artinya bukan tanggung jawab dari pihak sekolah lagi. Kami tegaskan bagi siswa yang terlibat, maka bersiaplah pada sanksi tegas dari pihak sekolah,” kata Likwanyu.

Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di kalangan pelajar.

Kasus penganiayaan yang melibatkan para pelajar tersebut kini masih berproses di Polrestabes Palembang. Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan ketentuan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts