Palembang, Sumselupdate.com – Sebanyak 2000 butir pil ekstasi berhasil diamankan oleh jajaran satuan narkoba Polresta Palembang, dari tersangka Alex di Cafe Pink di Jalan Soekarno-Hatta Palembang.
Untuk menangkap pelaku, jajaran Satres Narkoba Poresta Palembang melakukan pengintain selama beberapa pekan hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Tjahyono Prowoto kepada wartawan, Selasa (23/02) mengatakan, awalnya setelah melakukan pengintaian dan penggeledahan di rumah tersangkan maka didapat sejumlah barang bukti ektasi sebanyak 2000 butir.
“Untuk mengamankan tersangka, kita terlebih dahulu melakukan pengintaian, hingga akhirnya menangkapnya di Cafe Pink,” kata Tjahyono.
Dijelaskan Tjahyono, barang haram tersebut yang siap edar tersebut didatangkan dari Jakarta dan rencananya akan diedarkan di Cafe Pink milik tersangka. Barang datang baru satu hari.
“Ya kita berhasil amankan 2000 butir ekstasi dari tersangka bernama Alex, sebagai pemilik ekstasi dan pemilik Cafe Pink,” urainya.
Sementara itu untuk pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan narkoba di kota Palembang. (adi)